Jumat, 24 Februari 2023

Ngapain?

 

Ditengah ngehits yang kita sebut dengan niatan untuk hilirisasi hasil pertambangan bumi Indonesia (INA), ternyata untuk urusan Freeport perusahaan asal UncleSam tersebut masih terdapat banyak pertanyaan tersisa di tengah masyarakat, rakyat Indonesia (INA), pasca ditanda tanganinya,yang katanya bernama Divestasi Saham Freeport yang diawali pokok kesepakatan atau Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum (Persero) dan Freeport McMoran, 2018 lalu. Salah satunya adalah tentang kehadiran Rio Tinto yang “dinilai seolah tiba-tiba muncul’, dan mengapa harus membeli lewat hak partisipasinya ?. Rio Tinto adalah perusahaan asal United Kingdom, Inggris yang telah lama terlibat di Freeport, keberadaan perusahaan asal England tersebut sudah sejak tahun 1995., Rio Tinto tanda tangan dengan Freeport McMoran (FCX) untuk pembiayaan investasi di Grasberg ( tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga no tiga terbesar di dunia. Tambang ini terletak di Kabupaten MimikaPapua Tengah, Republik Indonesia)., Istilahnya  diijon oleh Freeport. Penandatanganan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum telah terlaksana. Head of Agreement (HoA) merupakan pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, dalam bentuk Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder Agreement (SHA), dan Exchange Agreement. Dan?, apakah perjanjian kontrak tersebut mengikat ?. Apa Ini ?. Apa Itu ?.

 

Cara yang disepakati.

Dalam konteks pendanaan ini, Kami apresiasi terhadap akuisisi 51,23% saham PTFI. Namun, alangkah bijaknya Pemerintah; Mr President Jokowi  bukan hanya “gembar-gembor”, seharusnya ada yang lebih penting dari divestasi ini yaitu dengan beralihnya izin PTFI dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka posisi perusahaan tidak lagi sejajar dengan pemerintah sebagaimana posisi terdahulu. Seharusnya demikian bukan ?. Tanya ?.

 

Freeport.

Kontrak Freeport untuk mengoperasikan tambang Grasberg seharusnya telah  berakhir pada 2021 lalu, semestinya demikian bukan ?. Saat ini, perusahaan sedang dalam pembicaraan dengan pemerintah Indonesia untuk perpanjangan 20 tahun yang menjadi haknya sesuai perjanjian yang dibuat terdahulu, yaitu pada 1991. Namun, pemerintah menargetkan pendapatan yang lebih besar. Dari sumber daya Indonesia, ingin agar Freeport mematuhi UU Pertambangan 2009 yang baru. Undang-undang ini mencakup batasan wilayah konsesi bagi penambang, menetapkan kenaikan royalti untuk pemerintah, dan memperkirakan kepemilikan domestik yang lebih besar melalui divestasi saham. Keinginan yang jelas atas dasar UU Minerba. Dan “kembali, seharunya memang demikian bukan?. Inilah yang menjadikan pertanyaan paling mendasar dari masyarakat,rakyat INA adalah; betulkah INA sudah menguasai 51,23 Persen saham ?.

 

Proses Akuisisi.

Begini, mari kita lihat proses akuisisi saham PTFI agar menjadi 51,23 persen. Ditempuh melalui tiga tahap.  Tahap pertama, INA melalui Inalum membeli Hak Partisipasi (participating interest) PT Rio Tinto Indonesia (RTI) sebesar 40 persen yang ada di tambang Grasberg milik PTFI ( anak perusahaan Freeport Mc Moran). Pembelian dilakukan secara tunai oleh Inalum kepada Rio Tinto.  Tahap kedua, setelah Inalum membeli hak partisipasi Rio Tinto, nantinya akan dikonversi menjadi saham di PT Freeport Indonesia (PTFI). Agar besaran saham menjadi terukur, PT Freeport Indonesia akan melakukan right issue. Akibat dari transaksi ini akan terjadi dilusi saham. Saham yang sebelumnya dimiliki oleh INA (melalui Inalum) sebesar 9,36 persen akan terdilusi menjadi 5,6 persen. Adapun saham Freeport Mc Moran sebesar 90,64 persen akan terdilusi menjadi 54,6 persen.  Hak partisipasi yang dibeli dari Rio Tinto sendiri akan dikonversi menjadi 40 persen saham PTFI.  Dengan demikian, total saham yang dikuasai Inalum 45,6 persen. Lalu, kenapa 51,23 % ?., Untuk menjadi 51,23 persen, Inalum akan membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen. Tahap ketiga, Inalum membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen agar menjadi 51,23 persen. Transaksi ini dilakukan dengan kas atau tunai ?. Adalah berikutnya….

Baiklah, pembayaran kepada Rio Tinto dan Freeport McMoran (FCX) telah dilakukan oleh Inalum pada bulan Desember 2018 lalu. Inalum telah melakukan pembayaran sebesar 3,85 miliar UcleSam Dollar, atau sekitar kurang lebih ; Rp 55 triliun. Adapun rinciannya adalah ; 3,5 miliar UcleSam Dollar dibayarkan kepada Rio Tinto sebagai pembayaran atas pembelian Participating Interest (PI) Rio Tinto di PTFI, dan 350 juta UcleSam Dollar dibayarkan kepada Freeport McMoran (FCX) untuk pembelian 5,6 persen saham PTFI yang merupakan anak perusahaan dari dan milik  Freeport McMoran (FCX).

Maka, dengan dibelinya hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan sebagian saham FCX maka kepemilikan saham Pemerintah Indonesia, melalui Inalum, meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Manis bukan ?.. It’s so Sweet banget.

Nah, kemudian, hingga hari ini masih belum jelas alias “abu-abu”(sayang padahal tadi sudah so sweet banget ya), adalah bagaimana secara detil konversi Hak Partisipasi menjadi saham PTFI (yang juga merupakan anak kandung Freeport McMoran) ?. Sementara untuk melakukan konversi saham itu PTFI harus melakukan right issue (penerbitan saham baru). Tetapi hasil kesepakatan mengenai cara konversi saham akan tertuang dalam exchange agreement sebagai salah satu kesepakatan tindak lanjut HoA. Exchange agreement itu telah ditandatangani pada September 2018 lalu. Namun, pada keesokan harinya ; 28 September 2018 , FCX dalam surat balasan kepada Pemerintah INA menyatakan menolak divestasi saham Freeport melalui right issue. Tanya ?. Apa Ini ?. Apa Itu ?.

Di sisi lain, pembelian 5,6 persen saham PTFI milik FCX seharga 350 juta UcleSam Dollar sudah dilakukan. Ini dilakukan untuk menggenapi kepemilikan saham menjadi 51,23 persen, karena 9,36 persen saham Inalum sebelumnya terdilusi menjadi 5,6 persen. Pembelian saham PTFI milik FCX itu menyiratkan kalau konversi Hak Partisipasi menjadi saham telah terjadi (Hak Partisipasi).  Selain  hal diatas, susunan manajemen PTFI sudah mengalami perombakan di Desember 2018 lalu. Terjadi komposisi baru, empat dari enam Direksi PTFI diisi oleh orang Indonesia, demikian juga dalam susunan dewan komisaris. Tetapi, untuk operator pertambangan dan keuangan, kendalinya masih di tangan PTFI. Tidak So Sweet lagi bukan ?.

Apakah berbagai kejadian tersebut menunjukkan konversi Hak Partisipasi sudah dikonversi menjadi saham atau hanya sekadar ingin menunjukkan bahwa Pemerintah sudah menguasai saham mayoritas ?.... Kasihan masyarakat, rakyat Indonesia. Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

 

Baiklah.

Freeport McMoRan(FCX) memegang 81 persen saham Freeport Indonesia(PTFI) secara langsung, dan secara tidak langsung memegang 9 persen lagi melalui perusahaan PT Indocopper Investama. Dan sisanya dipegang oleh pemerintah Indonesia, komposisi sebelum adanya kesepakatan yang katanya divestasi saham ditahun 2018 lalu. Masih belum jelas apakah Freeport McMoRan perlu menjual sebagian sahamnya di perusahaan tersebut ?, dan? , apabila jawabnya adalah  ya ., Kemudian apakah akan dijual ke pemerintah pusat ?, pemerintah daerah ? atau perusahaan milik Negara ?. Dan ternyata jatuh kepilihan terakhir melalui PT Asahan Inalum (persero), MIND.id.

Kita masyarakat,rakyat Indonesia (INA) harus ketahui bahwa  Freeport  merupakan  perusahaan pembayar pajak terbesar bagi pemerintah INA.

 

Dilema ?.

Sekitar bulan 12(duabelas) / Desember 2022 lalu., PT Freeport  menyatakan PT Freeport Indonesia memproduksi sekitar 200.000 ton bijih setiap harinya di tahun 2022, yang ditargetkan meningkat pada tahun 2023 ini. Hal tersebut disampaikan manajemen PT Freeport Indonesia.

Di tahun 2023 ini, harapan untuk pembangunan smelter baru didalam negeri yang  rencananya akan dapat mengolah 100 persen bijih dari Freeport Indonesia (PTFI). Namun hal tersebut telah disampaikan oleh pihak manajemen PTFI bahwa mereka belum dapat memenuhi janji akan smelter tersebut di tahun 2023 ini. Dan ?., Mengenai cadangan,  PTFI sudah menemukan cadangan yang telah dihitung, serta dapat dioperasikan hingga tahun 2052 mendatang. Padahal, masa izin PTFI yang diberikan oleh pemerintah INA saat ini  hanya hingga menyentuh tahun 2041.

Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar memperpanjang Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada 2021 lalu, menjadi lebih panjang lagi yakni tahun 2041.

 

Divestasi.

Pasca divestasi, seharusnya royalti yang disetor ke Indonesia akan bertambah, tetapi faktanya ?, kenyataanya ?. Adapun alasan PTFI, divestasi hanya mengurus kepemilikan saham saja. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada untungnya, karena INA semestinya memiliki kendali (control) terhadap perusahaan tersebut.  Tentu, keinginan tersebut sulit dikabulkan, kenapa ?; karena ketentuan divestasi saham hingga 51,23 % itu tidak ada dalam kontrak sebelumnya. Tetapi pemerintah seharusnya berusaha untuk me renegosiasi Kontrak Karya . Berani., Nyata.

 

Hak Partisipasi Bukan Tambangnya ?.

Indonesia membeli dengan harga teramat sangat mahal itu adalah Hak Partisipasi Perusahaan bukan tambangnya, karena memang sejak awal Freeport ke INA tahun 1967 dan INA memiliki kekayaan alam meliputi tanah, tambang emas,tembaga serta beberapa hasil tambang lainnya, kemudian Freeport perusahaan yang mengelola hasil Bumi,Tanah milik INA. Freeport memiliki nilai dikarenakan memiliki aset riil, semestinya yang harus diambil alih adalah lahan tambang dan pengelolaannya. Apabila dalam proses tersebut masih terdapat bangunan dan  peralatan yang tersisa, maka seharusnya di investasikan., Menjadi Investasi Nyata (Riil).  Saat ini hal tersebut sudah tertutupi oleh hasil tambang, sehingga tidak termasuk dalam perhitungan. Sejak awal Tambang Di Tanah Papua tersebut Harus dikelola oleh Negara Lahir dan batin.

 

Divestasi Freeport Penuh Tanda Tanya ?, Bermasalah ?.

Amat sangat disayangkan mengenai pengalihan saham ini yang sebenarnya adalah hak partisipasi PT Rio Tinto Indonesia yang dibeli oleh Pemerintah INA saat ini dan sangat teramat mahal., Seharusnya pada tahun 2021 lalu, dalam hukum INA PTFI semestinya telah kembali kepangkuan Ibu Pertiwi di tahun 2021 tersebut Kontrak Karya (KK) Freeport berakhir. PTFI mendapatkan keuntungan yang sangat amat luar biasa dari divestasi saham yang dilakukan Pemerintah melalui PT Inalum, PTFI dapat lepas tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, PTFI tidak harus membayar kepada Negara akibat kerusakan lingkungan , PTFI memiliki garansi untuk terus menambang dan mengeruk di tanah Papua Republik Indonesia hingga tahun 2041 kelak.    

 

Membuang Uang Sia-sia Untuk Freeport McMoran, Rio Tinto, lalu apalagi ?.

Seharusnya Divestasi saham Freeport 51,23 % persen yang dilakukan Pemerintah saat ini  merupakan langkah yang tepat dan kita menghargai hal tersebut., Namun demikian bukan hal tersebutlah yang terjadi., Kesalahan pemerintah adalah memberi apa yang kita sebut dengan ‘tali asih’ secara cuma cuma terhadap pihak yang sudah dipinjami lahan. Artinya ialah ; uang sebesar Rp. 55,44 triliun terbuang sia-sia.

Pemerintah semestinya dapat melakukan hal diantaranya dengan “me reset’ saham ?., Dengan kata lain; Lakukan menunggu kontrak perjanjian operasi Freeport selesai. Pada tahun 2021 lalu. Apabila hal tersebut dilakukan maka pemerintah sebagai pemilik lahan Freeport dan regulator kebijakan dapat dengan leluasa dan mudah menyelesaikan dengan korporasi asing tersebut tanpa harus mengeluarkan uang hingga 3,85 miliar UncleSam Dollar atau setara dengan 55,44 triliun Rupiah. Artinya; menunggu berakhirnya kontrak Freeport pada 2021 lalu selesai, maka akan jauh lebih efektif dan tentu tak menambah beban utang negara.

Tetapi,, nasi telah menjadi bubur, Pemerintah sudah terlanjur menunjuk perusahaan BUMN, PT Inalum,MIND.ID untuk melakukan divestasi saham. Pertanyaannya adalah ?., Bentuk Divestasi hanya atas Hak Partisipasi ( Participating Interest(PI) ) PT Rio Tinto Indonesia(RTI) ?, atau ?., Dan PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah merupakan anak kandung Freeport Mc Moran.

Apakah proses Divestasi disusun sedemikian rupa sehingga FCX tetap akan mempertahankan kendali atas operasi, pertambangan,keuangan serta tata kelola tetap dari Freeport Indonesia dan.juga hak partisipasi Rio Tinto ?.… 

Saya ingat nasehat dari almarhum Papa Saya, ;  Kejujuran itu mahal harganya. Jadilah orang bijak yang mampu menjaganya.

Salam Indonesia Raya.,

Yusuf Senopati Riyanto.

Senin, 13 Februari 2023

Apakah Benar. Itu Disebut Dengan Divestasi Saham ?.. Atau ?.

Ditengah sedang ngehits yang kita sebut dengan niatan untuk hilirisasi hasil pertambangan bumi Indonesia (INA), ternyata untuk urusan Freeport perusahaan asal UncleSam tersebut masih terdapat banyak pertanyaan tersisa di tengah masyarakat, rakyat Indonesia (INA), pasca ditanda tanganinya,yang katanya bernama Divestasi Saham Freeport yang diawali pokok kesepakatan atau Head of Agreement (HoA) antara PT Inalum (Persero) dan Freeport McMoran, 2018 lalu. Salah satunya adalah tentang kehadiran Rio Tinto yang “dinilai seolah tiba-tiba muncul’, dan mengapa harus membeli lewat hak partisipasinya ?. Rio Tinto adalah perusahaan asal United Kingdom, Inggris yang telah lama terlibat di Freeport, keberadaan perusahaan asal England tersebut sudah sejak tahun 1995., Rio Tinto tanda tangan dengan Freeport McMoran (FCX) untuk pembiayaan investasi di Grasberg ( tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga no tiga terbesar di dunia. Tambang ini terletak di Kabupaten MimikaPapua Tengah, Republik Indonesia)., Istilahnya  diijon oleh Freeport. Penandatanganan pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum telah terlaksana. Head of Agreement (HoA) merupakan pokok kesepakatan yang selanjutnya akan dituangkan dalam perjanjian yang lebih rinci oleh para pihak, dalam bentuk Sales Purchase Agreement (SPA), Shareholder Agreement (SHA), dan Exchange Agreement. Dan?, apakah perjanjian kontrak tersebut mengikat ?. Apa Ini ?. Apa Itu ?.

 Sumber Dana.

Menjadi kekhawatiran kita akan utang asing (luar negeri) dan dapat mengikis prinsip kedaulatan. Kepastian untuk mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51,23 persen ditandai dengan penandatanganan perjanjian Sales and Purchase Agreement (SPA) pada September 2018 lalu. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Pokok Perjanjian (Head of Agreement) antara PT Freeport McMoran (FCX), ini merupakan perusahaan induk PTFI, dan Rio Tinto sebagai pemegang Participating interest (PI) yang merupakan keikut sertaan badan usaha. Meski pemerintah telah mengklaim kesepakatan jual beli saham sudah tercapai, tetapi, ternyata masih ada proses finalisasi yang menentukan berlansungnya divestasi ini. Apakah demikian ?., Proses tersebut merupakan pembayaran saham dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) kepada Rio Tinto dan Freeport. Nilai divestasi ini mencapai sekitar Rp 56 triliun atau 3,85 miliar UncleSam Dollar. Besarnya nilai jual beli saham menjadi salah satu pokok perhatian masyarakat, rakyat INA. Sebagai calon pemegang saham, saat itu Inalum harus berpikir keras menyediakan dana. Meski memiliki laporan keuangan yang sehat, tetapi Inalum tidak memiliki kas jumbo untuk mengakuisisi saham PTFI. Dan sumber  pendanaan adalah dari pinjaman perbankan luar negeri, sindikasi perbankan termasuk diantaranya China Development Bank (CDB), BNP Paribas dari Perancis, Citigroup dari Amerika Serikat dan MUFG dari Jepang menjadi koordinator underwriter dalam penerbitan obligasi ini serta CIMB dan Maybank dari Malaysia, SMBC Nikko dari Jepang dan Standard Chartered Bank dari Inggris sebagai mitra underwriter. Dan kita masyarakat, rakyat INA harus ketahui  kesemuanya tersebut akan menjadi Utang Negara Republik Indonesia.

 

Cara yang disepakati.

Dalam konteks pendanaan ini, Kami apresiasi terhadap akuisisi 51,23% saham PTFI. Namun, alangkah bijaknya Pemerintah; Mr President Jokowi  bukan hanya “gembar-gembor”, tetapi ada poin yang lebih penting dari divestasi ini yaitu dengan beralihnya izin PTFI dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka posisi perusahaan tidak lagi sejajar dengan pemerintah sebagaimana posisi terdahulu. Seharusnya demikian bukan ?. Tanya ?.

 

Freeport.

Kontrak Freeport untuk mengoperasikan tambang Grasberg seharusnya telah  berakhir pada 2021 lalu, semestinya demikian bukan ?. Saat ini, perusahaan sedang dalam pembicaraan dengan pemerintah Indonesia untuk perpanjangan 20 tahun yang menjadi haknya sesuai perjanjian yang dibuat terdahulu, yaitu pada 1991. Namun, pemerintah menargetkan pendapatan yang lebih besar. Dari sumber daya Indonesia, ingin agar Freeport mematuhi UU Pertambangan 2009 yang baru. Undang-undang ini mencakup batasan wilayah konsesi bagi penambang, menetapkan kenaikan royalti untuk pemerintah, dan memperkirakan kepemilikan domestik yang lebih besar melalui divestasi saham. Keinginan yang jelas atas dasar UU Minerba. Dan “kembali, seharunya memang demikian bukan?. Inilah yang menjadikan pertanyaan paling mendasar dari masyarakat,rakyat INA adalah; betulkah INA sudah menguasai 51,23 Persen saham ?.

 

Proses Akuisisi.

Begini, mari kita lihat proses akuisisi saham PTFI agar menjadi 51,23 persen. Ditempuh melalui tiga tahap.  Tahap pertama, INA melalui Inalum membeli Hak Partisipasi (participating interest) PT Rio Tinto Indonesia (RTI) sebesar 40 persen yang ada di tambang Grasberg milik PTFI ( anak perusahaan Freeport Mc Moran). Pembelian dilakukan secara tunai oleh Inalum kepada Rio Tinto.  Tahap kedua, setelah Inalum membeli hak partisipasi Rio Tinto, nantinya akan dikonversi menjadi saham di PT Freeport Indonesia (PTFI). Agar besaran saham menjadi terukur, PT Freeport Indonesia akan melakukan right issue. Akibat dari transaksi ini akan terjadi dilusi saham. Saham yang sebelumnya dimiliki oleh INA (melalui Inalum) sebesar 9,36 persen akan terdilusi menjadi 5,6 persen. Adapun saham Freeport Mc Moran sebesar 90,64 persen akan terdilusi menjadi 54,6 persen.  Hak partisipasi yang dibeli dari Rio Tinto sendiri akan dikonversi menjadi 40 persen saham PTFI.  Dengan demikian, total saham yang dikuasai Inalum 45,6 persen. Lalu, kenapa 51,23 % ?., Untuk menjadi 51,23 persen, Inalum akan membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen. Tahap ketiga, Inalum membeli saham Freeport McMoran sebesar 5,6 persen agar menjadi 51,23 persen. Transaksi ini dilakukan dengan kas atau tunai ?. Adalah berikutnya….

Baiklah, pembayaran kepada Rio Tinto dan Freeport McMoran (FCX) telah dilakukan oleh Inalum pada bulan Desember 2018 lalu. Inalum telah melakukan pembayaran sebesar 3,85 miliar UcleSam Dollar, atau sekitar kurang lebih ; Rp 55 triliun. Adapun rinciannya adalah ; 3,5 miliar UcleSam Dollar dibayarkan kepada Rio Tinto sebagai pembayaran atas pembelian Participating Interest (PI) Rio Tinto di PTFI, dan 350 juta UcleSam Dollar dibayarkan kepada Freeport McMoran (FCX) untuk pembelian 5,6 persen saham PTFI yang merupakan anak perusahaan dari dan milik  Freeport McMoran (FCX).

Maka, dengan dibelinya hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia dan sebagian saham FCX maka kepemilikan saham Pemerintah Indonesia, melalui Inalum, meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Kepemilikan 51,23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Manis bukan ?.. It’s so Sweet banget.

Nah, kemudian, hingga hari ini masih belum jelas alias “abu-abu”(sayang padahal tadi sudah so sweet banget ya), adalah bagaimana secara detil konversi Hak Partisipasi menjadi saham PTFI (yang juga merupakan anak kandung Freeport McMoran) ?. Sementara untuk melakukan konversi saham itu PTFI harus melakukan right issue (penerbitan saham baru). Tetapi hasil kesepakatan mengenai cara konversi saham akan tertuang dalam exchange agreement sebagai salah satu kesepakatan tindak lanjut HoA. Exchange agreement itu telah ditandatangani pada September 2018 lalu. Namun, pada keesokan harinya ; 28 September 2018 , FCX dalam surat balasan kepada Pemerintah INA menyatakan menolak divestasi saham Freeport melalui right issue. Tanya ?. Apa Ini ?. Apa Itu ?.

Di sisi lain, pembelian 5,6 persen saham PTFI milik FCX seharga 350 juta UcleSam Dollar sudah dilakukan. Ini dilakukan untuk menggenapi kepemilikan saham menjadi 51,23 persen, karena 9,36 persen saham Inalum sebelumnya terdilusi menjadi 5,6 persen. Pembelian saham PTFI milik FCX itu menyiratkan kalau konversi Hak Partisipasi menjadi saham telah terjadi (Hak Partisipasi).  Selain  hal diatas, susunan manajemen PTFI sudah mengalami perombakan di Desember 2018 lalu. Terjadi komposisi baru, empat dari enam Direksi PTFI diisi oleh orang Indonesia, demikian juga dalam susunan dewan komisaris. Tetapi, untuk operator pertambangan dan keuangan, kendalinya masih di tangan PTFI. Tidak So Sweet lagi bukan ?.

Apakah berbagai kejadian tersebut menunjukkan konversi Hak Partisipasi sudah dikonversi menjadi saham atau hanya sekadar ingin menunjukkan bahwa Pemerintah sudah menguasai saham mayoritas ?.... Kasihan masyarakat, rakyat Indonesia. Bangsa dan Negara Republik Indonesia.

 

Baiklah.

Freeport McMoRan(FCX) memegang 81 persen saham Freeport Indonesia(PTFI) secara langsung, dan secara tidak langsung memegang 9 persen lagi melalui perusahaan PT Indocopper Investama. Dan sisanya dipegang oleh pemerintah Indonesia, komposisi sebelum adanya kesepakatan yang katanya divestasi saham ditahun 2018 lalu. Masih belum jelas apakah Freeport McMoRan perlu menjual sebagian sahamnya di perusahaan tersebut ?, dan? , apabila jawabnya adalah  ya ., Kemudian apakah akan dijual ke pemerintah pusat ?, pemerintah daerah ? atau perusahaan milik Negara ?. Dan ternyata jatuh kepilihan terakhir melalui PT Asahan Inalum (persero), MIND.id.

Kita masyarakat,rakyat Indonesia (INA) harus ketahui bahwa  Freeport  merupakan  perusahaan pembayar pajak terbesar bagi pemerintah INA.

 

Global Bond.

Sangat amat disayangkan adalah mengapa Inalum memilih global bond daripada domestic bond ?. Padahal kita mengetahui bahwa global bond berisiko lebih besar dibandingkan domestic bond.  Kenapa ?., Pertama, risiko global bond lebih tinggi terutama dari risiko nilai tukar dan risiko Kedaulatan (sovereignty), yaitu risiko akibat kegagalan dalam memenuhi kewajiban bunga dan pokok saat jatuh tempo telah tiba. Telah dilakukan simulasi beban keuangan perusahaan, Inalum dalam hal ini akan membayar beban kupon sebesar Rp 1,7 triliun setiap tahun dari global bond tersebut, ini merupakan syarat. Inalum harus membayar kupon bunga tersebut, sementara laba alias keuntungan masih belum jelas. Kedua, obligasi tersebut ditawarkan ke beberapa negara seperti UncleSam, Hongkong, Singapura dan beberapa lainnya. Dengan skema global bond. Freeport McMoran(FCX) sebagai induk dari perusahaan PT FreePort Indonesia(PTFI) dan pemain global lainnya dapat menguasai 100% global bond milik PT Inalum. Kalau ini yang terjadi maka sebenarnya hanya terjadi peralihan bentuk dominasi dari saham menjadi obligasi.

 

Dilema ?.

Sekitar bulan 12(duabelas) / Desember 2022 lalu., PT Freeport  menyatakan PT Freeport Indonesia memproduksi sekitar 200.000 ton bijih setiap harinya di tahun 2022, yang ditargetkan meningkat pada tahun 2023 ini. Hal tersebut disampaikan manajemen PT Freeport Indonesia.

Di tahun 2023 ini, harapan untuk pembangunan smelter baru didalam negeri yang  rencananya akan dapat mengolah 100 persen bijih dari Freeport Indonesia (PTFI). Namun hal tersebut telah disampaikan oleh pihak manajemen PTFI bahwa mereka belum dapat memenuhi janji akan smelter tersebut di tahun 2023 ini. Dan ?., Mengenai cadangan,  PTFI sudah menemukan cadangan yang telah dihitung, serta dapat dioperasikan hingga tahun 2052 mendatang. Padahal, masa izin PTFI yang diberikan oleh pemerintah INA saat ini  hanya hingga menyentuh tahun 2041.

Pemerintah Indonesia akhirnya benar-benar memperpanjang Kontrak Karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir pada 2021 lalu, menjadi lebih panjang lagi yakni tahun 2041.

 

Divestasi.

Pasca divestasi, seharusnya royalti yang disetor ke Indonesia akan bertambah, tetapi faktanya ?, kenyataanya ?. Adapun alasan PTFI, divestasi hanya mengurus kepemilikan saham saja. Meskipun demikian, bukan berarti tidak ada untungnya, karena INA semestinya memiliki kendali (control) terhadap perusahaan tersebut.  Tentu, keinginan tersebut sulit dikabulkan, kenapa ?; karena ketentuan divestasi saham hingga 51,23 % itu tidak ada dalam kontrak sebelumnya. Tetapi pemerintah seharusnya berusaha untuk me renegosiasi Kontrak Karya . Berani., Nyata.

 

Hak Partisipasi Bukan Tambangnya ?.

Indonesia membeli dengan harga teramat sangat mahal itu adalah Hak Partisipasi Perusahaan bukan tambangnya, karena memang sejak awal Freeport ke INA tahun 1967 dan INA memiliki kekayaan alam meliputi tanah, tambang emas,tembaga serta beberapa hasil tambang lainnya, kemudian Freeport perusahaan yang mengelola hasil Bumi,Tanah milik INA. Freeport memiliki nilai dikarenakan memiliki aset riil, semestinya yang harus diambil alih adalah lahan tambang dan pengelolaannya. Apabila dalam proses tersebut masih terdapat bangunan dan  peralatan yang tersisa, maka seharusnya di investasikan., Menjadi Investasi Nyata (Riil).  Saat ini hal tersebut sudah tertutupi oleh hasil tambang, sehingga tidak termasuk dalam perhitungan. Sejak awal Tambang Di Tanah Papua tersebut Harus dikelola oleh Negara Lahir dan batin.

 

Saat Ini.

Terjadi saat ini pasca yang katanya peralihan saham tersebut, ternyata INA tidak memperoleh Deviden. Ketika Divestasi Freeport dilaksanakan pada 2018 lalu  pemerintah dibawah Mr President Jokowi mengklaim akan mendatangkan keuntungan besar  bagi INA dengan perkiraan keuntungan dari anak perusahaanFreeport Mc Moran yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 2 miliar UncleSam Dollar sekitar 30 triliun rupiah., INA melalui PT Inalum,MIND.ID hanya memiliki hak atas partisipasi terhadap Tambang yang seharusnya adalah milik kita sendiri tersebut. Milik bangsa dan Negara Republik Indonesia.

 

INA telah membeli hak partisipasi tersebut untuk dikonversi menjadi saham dengan harga yang sangat mahal sebesar 3,85 miliar UncleSam dollar. Atau sebesar 55 triliun rupiah. Fakta yang masyarakat INA, rakyat INA ketahui adalah selang beberapa minggu setelah yang katanya divestasi saham Freeport tersebut, Inalum mengumumkan bahwa PTFI tidak membagi deviden untuk dua tahun kedepan karena mengalami kerugian.

 

Divestasi Freeport Penuh Tanda Tanya ?, Bermasalah ?.

Amat sangat disayangkan mengenai pengalihan saham ini yang sebenarnya adalah hak partisipasi PT Rio Tinto Indonesia yang dibeli oleh Pemerintah INA saat ini dan sangat teramat mahal., Seharusnya pada tahun 2021 lalu, dalam hukum INA PTFI semestinya telah kembali kepangkuan Ibu Pertiwi di tahun 2021 tersebut Kontrak Karya (KK) Freeport berakhir. PTFI mendapatkan keuntungan yang sangat amat luar biasa dari divestasi saham yang dilakukan Pemerintah melalui PT Inalum, PTFI dapat lepas tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, PTFI tidak harus membayar kepada Negara akibat kerusakan lingkungan , PTFI memiliki garansi untuk terus menambang dan mengeruk di tanah Papua Republik Indonesia hingga tahun 2041 kelak.    

 

Membuang Uang Sia-sia Untuk Freeport McMoran, Rio Tinto, lalu apalagi ?.

Seharusnya Divestasi saham Freeport 51,23 % persen yang dilakukan Pemerintah saat ini  merupakan langkah yang tepat dan kita menghargai hal tersebut., Namun demikian bukan hal tersebutlah yang terjadi., Kesalahan pemerintah adalah memberi apa yang kita sebut dengan ‘tali asih’ secara cuma cuma terhadap pihak yang sudah dipinjami lahan. Artinya ialah ; uang sebesar Rp. 55,44 triliun terbuang sia-sia.

Pemerintah semestinya dapat melakukan hal diantaranya dengan me-nol-kan saham, me reset saham ?., Dengan kata lain; Lakukan menunggu kontrak perjanjian operasi Freeport selesai. Pada tahun 2021 lalu. Apabila hal tersebut dilakukan maka pemerintah sebagai pemilik lahan Freeport dan regulator kebijakan dapat dengan mudah menyelesaikan dengan korporasi asing tersebut tanpa harus mengeluarkan uang hingga 3,85 miliar UncleSam Dollar atau setara dengan 55,44 triliun Rupiah. Artinya; menunggu berakhirnya kontrak Freeport pada 2021 lalu selesai, maka akan jauh lebih efektif dan tentu tak menambah beban utang negara.

Tetapi,, nasi telah menjadi bubur, Pemerintah sudah terlanjur menunjuk perusahaan BUMN, PT Inalum,MIND.ID untuk melakukan divestasi saham. Pertanyaannya adalah ?., Bentuk Divestasi hanya atas Hak Partisipasi ( Participating Interest(PI) ) PT Rio Tinto Indonesia(RTI) ?, atau ?., Dan PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah merupakan anak kandung Freeport Mc Moran.

Apakah proses Divestasi disusun sedemikian rupa sehingga FCX tetap akan mempertahankan kendali atas operasi, pertambangan,keuangan serta tata kelola tetap dari Freeport Indonesia dan.juga hak partisipasi Rio Tinto ?.… 

Saya ingat nasehat dari almarhum Papa Saya, ;  Kejujuran itu mahal harganya. Jadilah orang bijak yang mampu menjaganya.

Salam Indonesia Raya.,

Yusuf Senopati Riyanto.

Senin, 03 November 2008

Panas Bumi Jadi Energi Alternatif yang Potensial

Kamis, 23 November 2006
JAKARTA (Suara Karya)

Pemerintah Indonesia harus kreatif mencari sumber energi alternatif non-BBM (bahan bakar mingyak) untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik yang semakin besar. Salah satunya, pemerintah bisa memanfaatkan potensi energi panas bumi.
"Potensi total panas bumi yang dimiliki Indonesia sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar sekitar empat persen saja. Nah, potensi energi panas bumi ini bisa menjadi sumber kebutuhan tenaga listri yang sangat potensial untuk dikembangkan," kata Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia, Yusuf Senopati Riyanto, di Jakarta, Rabu (22/11).
Dia mengingatkan, harga bahan bakar minyak semakin mahal, sehingga tidak efisien lagi untuk digunakan sebagai sumber kebutuhan energi listrik. "Kalau tetap menggunakan energi BBM, harga listrik menjadi mahal dan akan terus mengalami kenaikan. Padahal, tidak semua masyarakat dan industri bisa membayar harga listri yang mahal ini," ujarnya.
Yusuf Senopati Riyanto mengingatkan, berdasarkan UUD 1945 dan UUD 1945 hasil amandemen, listrik adalah kebutuhan dasar yang harus disediakan pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara di sisi lain, pemerintah juga tidak memiliki dana untuk terus menerus memberikan subsidi agar rakyat bisa memperoleh harga listrik yang murah.
Karena itulah, Forum Indonesia untuk Indonesia ini meminta pemerintah agar memperbaiki berbagai aturan dan ketentuan yang tidak tegas menyangkut investasi dalam bidang energi non-BBM.
"Kalau tetap mempertahankan aturan yang sekarang, saya yakin investor asing tidak akan tertarik untuk menanamkan modalnya membangun infrastruktur di bidang kelistrikan dengan memanfaatkan energi panas bumi, batu bara, biofuel, nuklir dan sebagainya," katanya lagi.
Di lain pihak, Yusuf Senopati Riyanto menyambut baik sikap pemerintah yang membuka pintu bagi investor dari China yang telah membiayai dan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dia menampik anggapan bahwa "produk" dari China meski unggul dari segi harga, tapi berkualitas rendah. (Andrian)

Selasa, 03 Juni 2008

Perlu Regulator Independen Kelistrikan

JAKARTA-- Pemerintah diminta segera membentuk regulator independen untuk ketenagalistrikan di Indonesia.
''Ketenagalistrikan di Indonesia selalu menjadi urusan yang rumit. Bagaimanapun, soal ini menyangkut hajat hidup orang
banyak. Artinya secara tak terhindarkan menimbulkan berbagai benturan kepentingan antara bisnis, sosial dan bahkan
politik,'' papar Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia, Yusuf Senopati Riyanto di Jakarta, kemarin (11/9).

''Kita membutuhkan regulator yang tidak berpihak kepada kepentingan lembaga apapun dan dari manapun, tapi
regulator yang hanya berkepentingan untuk memajukan industri ketenagalistrikan nasional dengan tidak mengabaikan
kepentingan-kepentingan sosialnya. Itu hanya bisa bila regulator tersebut independen. Jadi, pemerintah harus bergerak
cepat. Segera bentuk badan regulator independen,'' tambahnya.

Dikatakan Yusuf, jika mengacu pada Undang-undang No. 15 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006
(Pasal 16 UU No 15 1985, Pemerintah mengatur harga jual tenaga listrik. Pasal 17 UU No 15 Tahun 1985 Syarat-syarat
penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.

''Menurut kami, peranan regulator yang hanya sebagai pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini tidak cukup karena
tidak menyentuh esensi persoalan-persoalan ketengalistrikan nasional. Bahkan, dalam PP No. 26 Tahun 2006, tidak
disebutkan sama sekali peran regulator,'' kata Yusuf.

Seharusnya, peran regulator adalah penting, yang tidak hanya sekadar menjalankan fungsi pengawasan. Badan ini
harus pula mengatur dan mengelola, sekaligus memberi sanksi terhadap pelaku-pelaku bisnis ketengalistrikan kalau
terjadi pelanggaran.

''Suka atau tidak, dalam kondisi sekarang peran tersebut sulit dilaksanakan. Sebab sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, regulator adalah bagian dari proses bisnis. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan. Singkat kata,
benturan kepentingan adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Seharusnya, regulator mampu memilah kepentingan-kepentingan
yang ada, termasuk kepentingan bisnis dan kepentingan sosial. Listrik masih menyangkut fungsi PSO.
Sekali lagi, listrik sangat menyangkut hajat hidup orang banyak,'' papar Yusuf. osa *)Sumber Republika 2007

Gempa DIY dan Jateng Dan Tsunami Aceh dan Gempa Sumatera :Bantuan dan Relawan Medis Terus Dikirim

MEDAN] Bantuan berupa obat-obatan, relawan, tenaga medis, makanan, serta uang terus dikirim ke daerah bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). Sumatera Utara kembali mengirim tenaga medis dan obat-obatan. Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) memberangkatkan 10 relawan kemanusiaan dan mengirimkan bantuan medis 64 jenis obat-obatan.
Direktur PKPA, Ahmad Sofian, Minggu (4/6) mengatakan, pihaknya secara bertahap akan terus menambah relawan kemanusiaan agar di kedua provinsi tersebut kegiatan kemanusiaan bisa dilaksanakan, terutama di desa-desa yang masih belum terjangkau bantuan. Untuk itu, PKPA dalam waktu dekat akan mengirimkan relawan tambahan. Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Departemen Agama Pemerintah Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberangkatkan lagi 20 orang tenaga sukarelawan medis ke daerah bencana. Tim sukarelawan yang membawa serta bantuan obat-obatan dan sembako, tenda serta selimut itu bertugas selama sekitar lima hari guna menggantikan tim pertama yang sudah beberapa hari berada di daerah bencana.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Hendro Suwono mengatakan, sukarelawan itu terdiri dari tiga tenaga dokter, tujuh paramedis dan 10 orang lainnya membantu membagi-bagikan bantuan sembako, tenda dan selimut.
Sementara itu, Forum Indonesia Untuk Indonesia mengirimkan bantuan berupa pakaian dalam wanita, obat nyamuk lotion, alas kaki, pembalut wanita, dan makanan kering. Bantuan ini diberikan sesuai dengan permintaan dari para pengungsi yang ada di sejumlah tempat bencana di Yogyakarta dan Jateng.
Tak Terduga
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Forum Indonesia Untuk Indonesia, Yusuf Senopati Riyanto, permintaan para pengungsi ini sungguh di luar perkiraan. "Kami tidak menduga, barang-barang seperti itu yang menjadi kebutuhan pengungsi saat ini. Mungkin karena kebutuhan yang lain sudah tercukupi," katanya.
Yusuf menyayangkan pemerintah yang tidak menetapkan bencana di Yogyakarta dan Jateng sebagai bencana nasional. Mestinya dengan jumlah korban dan kerugian serta dampak yang terjadi sekarang, pemerintah berani menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Dengan begitu penanganannya dapat lebih baik lagi.
Secara terpisah Direktur Utama PT K-LINK Indonesia, MD Radzi Saleh pada acara makan malam yang merupakan rangkaian peringatan ulang tahun perusahaan dan konvensi mengatakan, anggota K-LINK Internasional berhasil mengumpulkan dana bantuan untuk korban gempa sebanyak Rp 500 juta. Bantuan itu merupakan tahap awal yang akan diserahkan minggu ini kepada korban, khususnya anggota K-LINK.
"Kami perkirakan bantuan dari anggota kami dari seluruh dunia bisa mencapai sekitar satu miliar rupiah, termasuk bantuan produk dari K-LINK. Anggota kami di Yogyakarta dan Jateng yang terkena bencana gempa ini sekitar 300 orang," katanya.
Gubernur Maluku Karel Ralahalu telah mengunjungi korban gempa, memantau di posko-posko bantuan pengungsi korban gempa untuk mencari tahu kemungkinan warga Maluku yang menjadi korban. Pemprov Maluku resmi membuka rekening khusus untuk bantu korban gempa.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terkena bencana gempa, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) memberikan bantuan, sejumlah tenaga medis dan obat-obatan. "Bantuan itu sudah dikirim sejak pekan lalu," kata Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
Secara terpisah Kadis Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Jatim, Choirul Jaelani mengatakan, Pemprov Jatim siap membangun seribu unit rumah tahan gempa di lokasi bencana gempa bumi di Yogyakarta dan sekitarnya. "Dari lebih dari 12 ribu unit rumah yang rusak, Jatim siap membangun seribu unit. Tetapi semuanya masih menunggu keputusan dari Gubernur Imam Utomo dan persetujuan dari DPRD Jatim," katanya.
Tim Kimpraswil Jatim sudah melihat dan menjajaki lokasi gempa. Langkah ini diambil jika sewaktu-waktu gubernur memutuskan kemudian disetujui DPRD Jatim, maka instansinya siap melaksanakan pembangunan.
Desain konstruksi rumah nantinya bertipe 36. Satu unit rumah diperkirakan menghabiskan dana Rp 20-22 juta. Desain konsep dasar nantinya, rumah itu tahan menerima intensitas gempa yang berkekuatan tidak terlalu besar, atau stabil jika terjadi gempa. [080/136//070/151/VL/M-11]. *) Sumber Suara Pembaruan

Manajemen Sakit Gigi Hadapi Problem Bangsa

Selasa, 01 April 2008 07:30 WIB
Reformasi sudah berumur 10 tahun, tapi Indonesia belum menunjukkan kondisi yang membaik. Kemakmuran masih jauh dari harapan, masyarakat semakin susah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, harga-harga bahan pokok terus melambung naik tidak terkendali.
Agaknya, menjelang Pemilu 2009, tidak banyak perubahan yang diharapkan terjadi. Pasalnya, elite politik dan para pengambil kebijakan sibuk memantapkan dan mengamankan posisi masing-masing. Kondisi tersebut, akibat ketidakmampuan para pengambil keputusan dan elite politik dalam membuat keputusan serta tidak adanya program yang berkelanjutan. Saat ini, yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki kapasitas CEO, bukan manajer.
Keputusan bersifat responsif dan jangka pendek. Itu merupakan manajemen sakit gigi. Ketika gigi sakit, kita sibuk mencari obat dan bersemangat tinggi untuk mencari penyembuhan yang paling ampuh. Bila perlu, gigi itu harus dicabut. Namun bila sakitnya hilang, lupa dengan obat dan dokter gigi, bahkan lupa menjaga dan mengupayakan agar gigi tidak pernah sakit lagi.
Lemahnya kondisi itu, bukan karena selalu disebabkan oleh kesalahan personal dan sumber daya manusia. Tapi, lebih disebabkan lemahnya koordinasi antarlembaga, institusi, dan kementerian di republik ini. Ketidakkompakan koordinasi tersebut menjadi salah satu faktor tidak pernah selesai dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan bangsa, mulai dari kelangkaan minyak tanah, terancamnya sumber energi listrik, hingga melambungnya harga minyak mentah dunia yang berdampak ke Indonesia. Akhirnya, semua kebijakan tidak pernah efektif dan bertentangan dengan kebijakan lembaga lain. Misalnya, kebijakan insentif dan disinsentif listrik yang akan diterapkan PLN dengan dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program itu belum sempat diterapkan, tapi sudah dibatalkan. Nasib yang sama tampaknya akan berlaku pada penerapan program smart card untuk pembelian BBM bersubsidi yang akan diuji coba di luar Pulau Jawa.
Tidak berlebihan kalau masyarakat memprotes kebijakan tersebut. Masyarakat protes bukan karena tidak adanya sosialisasi program insentif dan disinsentif, melainkan karena unsur 'pemaksaan' rumus untuk mendapatkan angka penghematan Rp10 triliun. Rumus yang ditawarkan PLN adalah matematika sederhana, bagaimana mendapatkan penghematan dalam jumlah tertentu dengan kondisi energi yang disubsidi? Dari situ, ketemu angka 80% dari rata-rata pemakaian kWh secara nasional. Selain ada kesan tidak adil, angka itu juga tidak mencerminkan kebutuhan para konsumen listrik per wilayah. Membandingkan Jawa-Bali dan Papua adalah tidak logis. Jangan sampai kita terjebak menjadi 'ngawur', bingung, dan kemudian segala persoalan bangsa seolah hilang bagai ditelan bumi.
Itu baru soal energi listrik. Kebijakan untuk energi sektor lain pun tidak jauh berbeda. Pemerintah lemah dalam tawar-menawar dengan para produsen energi yang pada gilirannya menjadikan pemerintah lemah dalam membuat keputusan dan visioner. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan sumber daya tersebut adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Masih banyak lagi manajemen sakit gigi yang diterapkan pemerintah. Jika disebut satu persatu, betapa tidak berdayanya keadaan saat ini untuk memakmurkan kebutuhan masyarakat. Contoh lain, masalah harga sembako adalah mencerminkan betapa menyedihkan kondisi masyarakat yang hidup di negeri kaya akan sumber daya alam.
Terakhir, pemerintah menunjuk seorang wakil menteri luar negeri. Tentu saja, bukan soal penunjukan itu yang menimbulkan pertanyaan, melainkan alasan yang menyebutkan ada perbedaan waktu antara negeri sendiri dan luar negeri. Tentu saja tidak dapat dipungkiri, tugas seorang Menteri Luar Negeri memang berat dan banyak. Tapi, itu kan konsekuensi. Lagi pula, di Departemen Luar Negeri ada banyak direktur. Bukankah akan lebih bijak kaderisasi yang mensyaratkan untuk posisi wakil menteri luar negeri ya tinggal diupayakan saja untuk melaksanakan uji kepatutan untuk posisi wakil menteri luar negeri tersebut.
Kembali ke manajemen sakit gigi, perubahan itu dapat tanpa harus mengangkat (mencabut) gigi kita atau malah mengangkat dan menukar mulut kita dengan yang baru. Jika itu yang dilakukan, apa jadinya bangsa ini?
*)Sumber Media Indonesia

Masyarakat Letih

Rabu, 28 Mei 2008
Kondisi serta keadaan yang semakin hari semakin tidak menentu, disatu sisi kita, masyarakat mau tidak mau, suka tidak suka harus merasakan getirnya berbagai akibat kenaikan bahan pokok, yang untuk beberapa jenis tertentu telah mengalami kenaikan sebelum ada pengumuman kenaikan BBM.

Terjadinya berbagai gejolak dikarenakan tidak adanya sinergi antara masyarakat, Pemerintah serta lembaga yang mewakili suara masyarakat. Semua seolah berjalan masing-masing dan sebagian ada yang telah terjun bebas.

Berbagai gejolak mahasiswa terjadi termasuk pemblokiran jalan , disini apa yang salah ? .

Adalah tidak mau mendengarnya para penguasa, entah itu eksekutif atau legislatif.

Dalam konteks ini apabila dilihat dari kacamata aparat, seharusnya namanya aparat, apalagi bila ditambah embel-embel penegak hukum, sudah pasti bermental besi,baja. Tidak menggunakan kekerasan, kita telah berkali-kali mengalami berbagai hal berkaitan dengan kekerasan yang hingga hari ini penyelesaian kasusnya bagai Message in the Bottle , terombang-ambing menanti seseorang yang berani menemukannya dan membukanya. Apa tidak ada water canon, misalnya sehingga apabila terjadi ?sambit batu? , gunakan tameng dan water canon tersebut. Untuk teman-teman mahasiswa bagaimana ? gunakan akal sehat , jangan pakai kekerasan .

Mahasiswa, masyarakat, letih karena tadi tidak adanya sinergi antar komponen. Bila perlu aparat datang dengan tangan kosong, hanya water canon yang menjadi pelindung.

Dari BLT hingga Blue Energy sepertinya semua hanya menjadi jargon yang mengundang berbagai polemik hampir mirip dengan menggapai langit, dalam implementasinya. Dibeberapa daerah memang kita bersyukur bahwa BLT ini telah tersalurkan dengan bijak. Namun demikian apakah ini menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat ?.

Kenapa kita tidak mencoba program padat karya misalnya : Rencana proyek realisasi 10000 MW yang menjadi salah satu teknik untuk mengatasi krisis listrik , apa tidak dapat dijadikan salah satu program padat karya pemerintah. Kemudian rencana proyek Monorail Pemda DKI Jakarta bukankah dapat juga sebagai salah satu Proyek padat karya Pemerintah, dapat bekerjasama dengan Pemda.

Alangkah indahnya apabila berbagai rangkaian diatas berjalan dengan bijak dan arif. Sinergi antar komponen Masyarakat.
Masyarakat ingin didengarkan aspirasinya dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara komponen yang sepertinya keinginan tersebut belum terpenuhi.
*)Sumber Berpolitik.com