JAKARTA-- Pemerintah diminta segera membentuk regulator independen untuk ketenagalistrikan di Indonesia.
''Ketenagalistrikan di Indonesia selalu menjadi urusan yang rumit. Bagaimanapun, soal ini menyangkut hajat hidup orang
banyak. Artinya secara tak terhindarkan menimbulkan berbagai benturan kepentingan antara bisnis, sosial dan bahkan
politik,'' papar Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia, Yusuf Senopati Riyanto di Jakarta, kemarin (11/9).
''Kita membutuhkan regulator yang tidak berpihak kepada kepentingan lembaga apapun dan dari manapun, tapi
regulator yang hanya berkepentingan untuk memajukan industri ketenagalistrikan nasional dengan tidak mengabaikan
kepentingan-kepentingan sosialnya. Itu hanya bisa bila regulator tersebut independen. Jadi, pemerintah harus bergerak
cepat. Segera bentuk badan regulator independen,'' tambahnya.
Dikatakan Yusuf, jika mengacu pada Undang-undang No. 15 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006
(Pasal 16 UU No 15 1985, Pemerintah mengatur harga jual tenaga listrik. Pasal 17 UU No 15 Tahun 1985 Syarat-syarat
penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.
''Menurut kami, peranan regulator yang hanya sebagai pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini tidak cukup karena
tidak menyentuh esensi persoalan-persoalan ketengalistrikan nasional. Bahkan, dalam PP No. 26 Tahun 2006, tidak
disebutkan sama sekali peran regulator,'' kata Yusuf.
Seharusnya, peran regulator adalah penting, yang tidak hanya sekadar menjalankan fungsi pengawasan. Badan ini
harus pula mengatur dan mengelola, sekaligus memberi sanksi terhadap pelaku-pelaku bisnis ketengalistrikan kalau
terjadi pelanggaran.
''Suka atau tidak, dalam kondisi sekarang peran tersebut sulit dilaksanakan. Sebab sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, regulator adalah bagian dari proses bisnis. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan. Singkat kata,
benturan kepentingan adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Seharusnya, regulator mampu memilah kepentingan-kepentingan
yang ada, termasuk kepentingan bisnis dan kepentingan sosial. Listrik masih menyangkut fungsi PSO.
Sekali lagi, listrik sangat menyangkut hajat hidup orang banyak,'' papar Yusuf. osa *)Sumber Republika 2007