JAKARTA-- Pemerintah diminta segera membentuk regulator independen untuk ketenagalistrikan di Indonesia.
''Ketenagalistrikan di Indonesia selalu menjadi urusan yang rumit. Bagaimanapun, soal ini menyangkut hajat hidup orang
banyak. Artinya secara tak terhindarkan menimbulkan berbagai benturan kepentingan antara bisnis, sosial dan bahkan
politik,'' papar Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia, Yusuf Senopati Riyanto di Jakarta, kemarin (11/9).
''Kita membutuhkan regulator yang tidak berpihak kepada kepentingan lembaga apapun dan dari manapun, tapi
regulator yang hanya berkepentingan untuk memajukan industri ketenagalistrikan nasional dengan tidak mengabaikan
kepentingan-kepentingan sosialnya. Itu hanya bisa bila regulator tersebut independen. Jadi, pemerintah harus bergerak
cepat. Segera bentuk badan regulator independen,'' tambahnya.
Dikatakan Yusuf, jika mengacu pada Undang-undang No. 15 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2006
(Pasal 16 UU No 15 1985, Pemerintah mengatur harga jual tenaga listrik. Pasal 17 UU No 15 Tahun 1985 Syarat-syarat
penyediaan, pengusahaan, pemanfaatan, instalasi, dan standardisasi ketenagalistrikan diatur oleh Pemerintah.
''Menurut kami, peranan regulator yang hanya sebagai pengawas sebagaimana diatur dalam UU ini tidak cukup karena
tidak menyentuh esensi persoalan-persoalan ketengalistrikan nasional. Bahkan, dalam PP No. 26 Tahun 2006, tidak
disebutkan sama sekali peran regulator,'' kata Yusuf.
Seharusnya, peran regulator adalah penting, yang tidak hanya sekadar menjalankan fungsi pengawasan. Badan ini
harus pula mengatur dan mengelola, sekaligus memberi sanksi terhadap pelaku-pelaku bisnis ketengalistrikan kalau
terjadi pelanggaran.
''Suka atau tidak, dalam kondisi sekarang peran tersebut sulit dilaksanakan. Sebab sesuai dengan undang-undang yang
berlaku, regulator adalah bagian dari proses bisnis. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kepentingan. Singkat kata,
benturan kepentingan adalah sesuatu yang tak terhindarkan. Seharusnya, regulator mampu memilah kepentingan-kepentingan
yang ada, termasuk kepentingan bisnis dan kepentingan sosial. Listrik masih menyangkut fungsi PSO.
Sekali lagi, listrik sangat menyangkut hajat hidup orang banyak,'' papar Yusuf. osa *)Sumber Republika 2007
Selasa, 03 Juni 2008
Gempa DIY dan Jateng Dan Tsunami Aceh dan Gempa Sumatera :Bantuan dan Relawan Medis Terus Dikirim
MEDAN] Bantuan berupa obat-obatan, relawan, tenaga medis, makanan, serta uang terus dikirim ke daerah bencana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah (Jateng). Sumatera Utara kembali mengirim tenaga medis dan obat-obatan. Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) memberangkatkan 10 relawan kemanusiaan dan mengirimkan bantuan medis 64 jenis obat-obatan.
Direktur PKPA, Ahmad Sofian, Minggu (4/6) mengatakan, pihaknya secara bertahap akan terus menambah relawan kemanusiaan agar di kedua provinsi tersebut kegiatan kemanusiaan bisa dilaksanakan, terutama di desa-desa yang masih belum terjangkau bantuan. Untuk itu, PKPA dalam waktu dekat akan mengirimkan relawan tambahan. Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Departemen Agama Pemerintah Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberangkatkan lagi 20 orang tenaga sukarelawan medis ke daerah bencana. Tim sukarelawan yang membawa serta bantuan obat-obatan dan sembako, tenda serta selimut itu bertugas selama sekitar lima hari guna menggantikan tim pertama yang sudah beberapa hari berada di daerah bencana.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Hendro Suwono mengatakan, sukarelawan itu terdiri dari tiga tenaga dokter, tujuh paramedis dan 10 orang lainnya membantu membagi-bagikan bantuan sembako, tenda dan selimut.
Sementara itu, Forum Indonesia Untuk Indonesia mengirimkan bantuan berupa pakaian dalam wanita, obat nyamuk lotion, alas kaki, pembalut wanita, dan makanan kering. Bantuan ini diberikan sesuai dengan permintaan dari para pengungsi yang ada di sejumlah tempat bencana di Yogyakarta dan Jateng.
Tak Terduga
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Forum Indonesia Untuk Indonesia, Yusuf Senopati Riyanto, permintaan para pengungsi ini sungguh di luar perkiraan. "Kami tidak menduga, barang-barang seperti itu yang menjadi kebutuhan pengungsi saat ini. Mungkin karena kebutuhan yang lain sudah tercukupi," katanya.
Yusuf menyayangkan pemerintah yang tidak menetapkan bencana di Yogyakarta dan Jateng sebagai bencana nasional. Mestinya dengan jumlah korban dan kerugian serta dampak yang terjadi sekarang, pemerintah berani menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Dengan begitu penanganannya dapat lebih baik lagi.
Secara terpisah Direktur Utama PT K-LINK Indonesia, MD Radzi Saleh pada acara makan malam yang merupakan rangkaian peringatan ulang tahun perusahaan dan konvensi mengatakan, anggota K-LINK Internasional berhasil mengumpulkan dana bantuan untuk korban gempa sebanyak Rp 500 juta. Bantuan itu merupakan tahap awal yang akan diserahkan minggu ini kepada korban, khususnya anggota K-LINK.
"Kami perkirakan bantuan dari anggota kami dari seluruh dunia bisa mencapai sekitar satu miliar rupiah, termasuk bantuan produk dari K-LINK. Anggota kami di Yogyakarta dan Jateng yang terkena bencana gempa ini sekitar 300 orang," katanya.
Gubernur Maluku Karel Ralahalu telah mengunjungi korban gempa, memantau di posko-posko bantuan pengungsi korban gempa untuk mencari tahu kemungkinan warga Maluku yang menjadi korban. Pemprov Maluku resmi membuka rekening khusus untuk bantu korban gempa.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terkena bencana gempa, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) memberikan bantuan, sejumlah tenaga medis dan obat-obatan. "Bantuan itu sudah dikirim sejak pekan lalu," kata Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
Secara terpisah Kadis Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Jatim, Choirul Jaelani mengatakan, Pemprov Jatim siap membangun seribu unit rumah tahan gempa di lokasi bencana gempa bumi di Yogyakarta dan sekitarnya. "Dari lebih dari 12 ribu unit rumah yang rusak, Jatim siap membangun seribu unit. Tetapi semuanya masih menunggu keputusan dari Gubernur Imam Utomo dan persetujuan dari DPRD Jatim," katanya.
Tim Kimpraswil Jatim sudah melihat dan menjajaki lokasi gempa. Langkah ini diambil jika sewaktu-waktu gubernur memutuskan kemudian disetujui DPRD Jatim, maka instansinya siap melaksanakan pembangunan.
Desain konstruksi rumah nantinya bertipe 36. Satu unit rumah diperkirakan menghabiskan dana Rp 20-22 juta. Desain konsep dasar nantinya, rumah itu tahan menerima intensitas gempa yang berkekuatan tidak terlalu besar, atau stabil jika terjadi gempa. [080/136//070/151/VL/M-11]. *) Sumber Suara Pembaruan
Direktur PKPA, Ahmad Sofian, Minggu (4/6) mengatakan, pihaknya secara bertahap akan terus menambah relawan kemanusiaan agar di kedua provinsi tersebut kegiatan kemanusiaan bisa dilaksanakan, terutama di desa-desa yang masih belum terjangkau bantuan. Untuk itu, PKPA dalam waktu dekat akan mengirimkan relawan tambahan. Dinas Kesehatan (Dinkes) bekerja sama dengan Departemen Agama Pemerintah Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberangkatkan lagi 20 orang tenaga sukarelawan medis ke daerah bencana. Tim sukarelawan yang membawa serta bantuan obat-obatan dan sembako, tenda serta selimut itu bertugas selama sekitar lima hari guna menggantikan tim pertama yang sudah beberapa hari berada di daerah bencana.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Hendro Suwono mengatakan, sukarelawan itu terdiri dari tiga tenaga dokter, tujuh paramedis dan 10 orang lainnya membantu membagi-bagikan bantuan sembako, tenda dan selimut.
Sementara itu, Forum Indonesia Untuk Indonesia mengirimkan bantuan berupa pakaian dalam wanita, obat nyamuk lotion, alas kaki, pembalut wanita, dan makanan kering. Bantuan ini diberikan sesuai dengan permintaan dari para pengungsi yang ada di sejumlah tempat bencana di Yogyakarta dan Jateng.
Tak Terduga
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Forum Indonesia Untuk Indonesia, Yusuf Senopati Riyanto, permintaan para pengungsi ini sungguh di luar perkiraan. "Kami tidak menduga, barang-barang seperti itu yang menjadi kebutuhan pengungsi saat ini. Mungkin karena kebutuhan yang lain sudah tercukupi," katanya.
Yusuf menyayangkan pemerintah yang tidak menetapkan bencana di Yogyakarta dan Jateng sebagai bencana nasional. Mestinya dengan jumlah korban dan kerugian serta dampak yang terjadi sekarang, pemerintah berani menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional. Dengan begitu penanganannya dapat lebih baik lagi.
Secara terpisah Direktur Utama PT K-LINK Indonesia, MD Radzi Saleh pada acara makan malam yang merupakan rangkaian peringatan ulang tahun perusahaan dan konvensi mengatakan, anggota K-LINK Internasional berhasil mengumpulkan dana bantuan untuk korban gempa sebanyak Rp 500 juta. Bantuan itu merupakan tahap awal yang akan diserahkan minggu ini kepada korban, khususnya anggota K-LINK.
"Kami perkirakan bantuan dari anggota kami dari seluruh dunia bisa mencapai sekitar satu miliar rupiah, termasuk bantuan produk dari K-LINK. Anggota kami di Yogyakarta dan Jateng yang terkena bencana gempa ini sekitar 300 orang," katanya.
Gubernur Maluku Karel Ralahalu telah mengunjungi korban gempa, memantau di posko-posko bantuan pengungsi korban gempa untuk mencari tahu kemungkinan warga Maluku yang menjadi korban. Pemprov Maluku resmi membuka rekening khusus untuk bantu korban gempa.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terkena bencana gempa, Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) memberikan bantuan, sejumlah tenaga medis dan obat-obatan. "Bantuan itu sudah dikirim sejak pekan lalu," kata Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang.
Secara terpisah Kadis Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Jatim, Choirul Jaelani mengatakan, Pemprov Jatim siap membangun seribu unit rumah tahan gempa di lokasi bencana gempa bumi di Yogyakarta dan sekitarnya. "Dari lebih dari 12 ribu unit rumah yang rusak, Jatim siap membangun seribu unit. Tetapi semuanya masih menunggu keputusan dari Gubernur Imam Utomo dan persetujuan dari DPRD Jatim," katanya.
Tim Kimpraswil Jatim sudah melihat dan menjajaki lokasi gempa. Langkah ini diambil jika sewaktu-waktu gubernur memutuskan kemudian disetujui DPRD Jatim, maka instansinya siap melaksanakan pembangunan.
Desain konstruksi rumah nantinya bertipe 36. Satu unit rumah diperkirakan menghabiskan dana Rp 20-22 juta. Desain konsep dasar nantinya, rumah itu tahan menerima intensitas gempa yang berkekuatan tidak terlalu besar, atau stabil jika terjadi gempa. [080/136//070/151/VL/M-11]. *) Sumber Suara Pembaruan
Manajemen Sakit Gigi Hadapi Problem Bangsa
Selasa, 01 April 2008 07:30 WIB
Reformasi sudah berumur 10 tahun, tapi Indonesia belum menunjukkan kondisi yang membaik. Kemakmuran masih jauh dari harapan, masyarakat semakin susah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, harga-harga bahan pokok terus melambung naik tidak terkendali.
Agaknya, menjelang Pemilu 2009, tidak banyak perubahan yang diharapkan terjadi. Pasalnya, elite politik dan para pengambil kebijakan sibuk memantapkan dan mengamankan posisi masing-masing. Kondisi tersebut, akibat ketidakmampuan para pengambil keputusan dan elite politik dalam membuat keputusan serta tidak adanya program yang berkelanjutan. Saat ini, yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki kapasitas CEO, bukan manajer.
Keputusan bersifat responsif dan jangka pendek. Itu merupakan manajemen sakit gigi. Ketika gigi sakit, kita sibuk mencari obat dan bersemangat tinggi untuk mencari penyembuhan yang paling ampuh. Bila perlu, gigi itu harus dicabut. Namun bila sakitnya hilang, lupa dengan obat dan dokter gigi, bahkan lupa menjaga dan mengupayakan agar gigi tidak pernah sakit lagi.
Lemahnya kondisi itu, bukan karena selalu disebabkan oleh kesalahan personal dan sumber daya manusia. Tapi, lebih disebabkan lemahnya koordinasi antarlembaga, institusi, dan kementerian di republik ini. Ketidakkompakan koordinasi tersebut menjadi salah satu faktor tidak pernah selesai dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan bangsa, mulai dari kelangkaan minyak tanah, terancamnya sumber energi listrik, hingga melambungnya harga minyak mentah dunia yang berdampak ke Indonesia. Akhirnya, semua kebijakan tidak pernah efektif dan bertentangan dengan kebijakan lembaga lain. Misalnya, kebijakan insentif dan disinsentif listrik yang akan diterapkan PLN dengan dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program itu belum sempat diterapkan, tapi sudah dibatalkan. Nasib yang sama tampaknya akan berlaku pada penerapan program smart card untuk pembelian BBM bersubsidi yang akan diuji coba di luar Pulau Jawa.
Tidak berlebihan kalau masyarakat memprotes kebijakan tersebut. Masyarakat protes bukan karena tidak adanya sosialisasi program insentif dan disinsentif, melainkan karena unsur 'pemaksaan' rumus untuk mendapatkan angka penghematan Rp10 triliun. Rumus yang ditawarkan PLN adalah matematika sederhana, bagaimana mendapatkan penghematan dalam jumlah tertentu dengan kondisi energi yang disubsidi? Dari situ, ketemu angka 80% dari rata-rata pemakaian kWh secara nasional. Selain ada kesan tidak adil, angka itu juga tidak mencerminkan kebutuhan para konsumen listrik per wilayah. Membandingkan Jawa-Bali dan Papua adalah tidak logis. Jangan sampai kita terjebak menjadi 'ngawur', bingung, dan kemudian segala persoalan bangsa seolah hilang bagai ditelan bumi.
Itu baru soal energi listrik. Kebijakan untuk energi sektor lain pun tidak jauh berbeda. Pemerintah lemah dalam tawar-menawar dengan para produsen energi yang pada gilirannya menjadikan pemerintah lemah dalam membuat keputusan dan visioner. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan sumber daya tersebut adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Masih banyak lagi manajemen sakit gigi yang diterapkan pemerintah. Jika disebut satu persatu, betapa tidak berdayanya keadaan saat ini untuk memakmurkan kebutuhan masyarakat. Contoh lain, masalah harga sembako adalah mencerminkan betapa menyedihkan kondisi masyarakat yang hidup di negeri kaya akan sumber daya alam.
Terakhir, pemerintah menunjuk seorang wakil menteri luar negeri. Tentu saja, bukan soal penunjukan itu yang menimbulkan pertanyaan, melainkan alasan yang menyebutkan ada perbedaan waktu antara negeri sendiri dan luar negeri. Tentu saja tidak dapat dipungkiri, tugas seorang Menteri Luar Negeri memang berat dan banyak. Tapi, itu kan konsekuensi. Lagi pula, di Departemen Luar Negeri ada banyak direktur. Bukankah akan lebih bijak kaderisasi yang mensyaratkan untuk posisi wakil menteri luar negeri ya tinggal diupayakan saja untuk melaksanakan uji kepatutan untuk posisi wakil menteri luar negeri tersebut.
Kembali ke manajemen sakit gigi, perubahan itu dapat tanpa harus mengangkat (mencabut) gigi kita atau malah mengangkat dan menukar mulut kita dengan yang baru. Jika itu yang dilakukan, apa jadinya bangsa ini?
*)Sumber Media Indonesia
Reformasi sudah berumur 10 tahun, tapi Indonesia belum menunjukkan kondisi yang membaik. Kemakmuran masih jauh dari harapan, masyarakat semakin susah memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, harga-harga bahan pokok terus melambung naik tidak terkendali.
Agaknya, menjelang Pemilu 2009, tidak banyak perubahan yang diharapkan terjadi. Pasalnya, elite politik dan para pengambil kebijakan sibuk memantapkan dan mengamankan posisi masing-masing. Kondisi tersebut, akibat ketidakmampuan para pengambil keputusan dan elite politik dalam membuat keputusan serta tidak adanya program yang berkelanjutan. Saat ini, yang dibutuhkan adalah mereka yang memiliki kapasitas CEO, bukan manajer.
Keputusan bersifat responsif dan jangka pendek. Itu merupakan manajemen sakit gigi. Ketika gigi sakit, kita sibuk mencari obat dan bersemangat tinggi untuk mencari penyembuhan yang paling ampuh. Bila perlu, gigi itu harus dicabut. Namun bila sakitnya hilang, lupa dengan obat dan dokter gigi, bahkan lupa menjaga dan mengupayakan agar gigi tidak pernah sakit lagi.
Lemahnya kondisi itu, bukan karena selalu disebabkan oleh kesalahan personal dan sumber daya manusia. Tapi, lebih disebabkan lemahnya koordinasi antarlembaga, institusi, dan kementerian di republik ini. Ketidakkompakan koordinasi tersebut menjadi salah satu faktor tidak pernah selesai dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan bangsa, mulai dari kelangkaan minyak tanah, terancamnya sumber energi listrik, hingga melambungnya harga minyak mentah dunia yang berdampak ke Indonesia. Akhirnya, semua kebijakan tidak pernah efektif dan bertentangan dengan kebijakan lembaga lain. Misalnya, kebijakan insentif dan disinsentif listrik yang akan diterapkan PLN dengan dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Program itu belum sempat diterapkan, tapi sudah dibatalkan. Nasib yang sama tampaknya akan berlaku pada penerapan program smart card untuk pembelian BBM bersubsidi yang akan diuji coba di luar Pulau Jawa.
Tidak berlebihan kalau masyarakat memprotes kebijakan tersebut. Masyarakat protes bukan karena tidak adanya sosialisasi program insentif dan disinsentif, melainkan karena unsur 'pemaksaan' rumus untuk mendapatkan angka penghematan Rp10 triliun. Rumus yang ditawarkan PLN adalah matematika sederhana, bagaimana mendapatkan penghematan dalam jumlah tertentu dengan kondisi energi yang disubsidi? Dari situ, ketemu angka 80% dari rata-rata pemakaian kWh secara nasional. Selain ada kesan tidak adil, angka itu juga tidak mencerminkan kebutuhan para konsumen listrik per wilayah. Membandingkan Jawa-Bali dan Papua adalah tidak logis. Jangan sampai kita terjebak menjadi 'ngawur', bingung, dan kemudian segala persoalan bangsa seolah hilang bagai ditelan bumi.
Itu baru soal energi listrik. Kebijakan untuk energi sektor lain pun tidak jauh berbeda. Pemerintah lemah dalam tawar-menawar dengan para produsen energi yang pada gilirannya menjadikan pemerintah lemah dalam membuat keputusan dan visioner. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan sumber daya tersebut adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Masih banyak lagi manajemen sakit gigi yang diterapkan pemerintah. Jika disebut satu persatu, betapa tidak berdayanya keadaan saat ini untuk memakmurkan kebutuhan masyarakat. Contoh lain, masalah harga sembako adalah mencerminkan betapa menyedihkan kondisi masyarakat yang hidup di negeri kaya akan sumber daya alam.
Terakhir, pemerintah menunjuk seorang wakil menteri luar negeri. Tentu saja, bukan soal penunjukan itu yang menimbulkan pertanyaan, melainkan alasan yang menyebutkan ada perbedaan waktu antara negeri sendiri dan luar negeri. Tentu saja tidak dapat dipungkiri, tugas seorang Menteri Luar Negeri memang berat dan banyak. Tapi, itu kan konsekuensi. Lagi pula, di Departemen Luar Negeri ada banyak direktur. Bukankah akan lebih bijak kaderisasi yang mensyaratkan untuk posisi wakil menteri luar negeri ya tinggal diupayakan saja untuk melaksanakan uji kepatutan untuk posisi wakil menteri luar negeri tersebut.
Kembali ke manajemen sakit gigi, perubahan itu dapat tanpa harus mengangkat (mencabut) gigi kita atau malah mengangkat dan menukar mulut kita dengan yang baru. Jika itu yang dilakukan, apa jadinya bangsa ini?
*)Sumber Media Indonesia
Masyarakat Letih
Rabu, 28 Mei 2008
Kondisi serta keadaan yang semakin hari semakin tidak menentu, disatu sisi kita, masyarakat mau tidak mau, suka tidak suka harus merasakan getirnya berbagai akibat kenaikan bahan pokok, yang untuk beberapa jenis tertentu telah mengalami kenaikan sebelum ada pengumuman kenaikan BBM.
Terjadinya berbagai gejolak dikarenakan tidak adanya sinergi antara masyarakat, Pemerintah serta lembaga yang mewakili suara masyarakat. Semua seolah berjalan masing-masing dan sebagian ada yang telah terjun bebas.
Berbagai gejolak mahasiswa terjadi termasuk pemblokiran jalan , disini apa yang salah ? .
Adalah tidak mau mendengarnya para penguasa, entah itu eksekutif atau legislatif.
Dalam konteks ini apabila dilihat dari kacamata aparat, seharusnya namanya aparat, apalagi bila ditambah embel-embel penegak hukum, sudah pasti bermental besi,baja. Tidak menggunakan kekerasan, kita telah berkali-kali mengalami berbagai hal berkaitan dengan kekerasan yang hingga hari ini penyelesaian kasusnya bagai Message in the Bottle , terombang-ambing menanti seseorang yang berani menemukannya dan membukanya. Apa tidak ada water canon, misalnya sehingga apabila terjadi ?sambit batu? , gunakan tameng dan water canon tersebut. Untuk teman-teman mahasiswa bagaimana ? gunakan akal sehat , jangan pakai kekerasan .
Mahasiswa, masyarakat, letih karena tadi tidak adanya sinergi antar komponen. Bila perlu aparat datang dengan tangan kosong, hanya water canon yang menjadi pelindung.
Dari BLT hingga Blue Energy sepertinya semua hanya menjadi jargon yang mengundang berbagai polemik hampir mirip dengan menggapai langit, dalam implementasinya. Dibeberapa daerah memang kita bersyukur bahwa BLT ini telah tersalurkan dengan bijak. Namun demikian apakah ini menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat ?.
Kenapa kita tidak mencoba program padat karya misalnya : Rencana proyek realisasi 10000 MW yang menjadi salah satu teknik untuk mengatasi krisis listrik , apa tidak dapat dijadikan salah satu program padat karya pemerintah. Kemudian rencana proyek Monorail Pemda DKI Jakarta bukankah dapat juga sebagai salah satu Proyek padat karya Pemerintah, dapat bekerjasama dengan Pemda.
Alangkah indahnya apabila berbagai rangkaian diatas berjalan dengan bijak dan arif. Sinergi antar komponen Masyarakat.
Masyarakat ingin didengarkan aspirasinya dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara komponen yang sepertinya keinginan tersebut belum terpenuhi.
*)Sumber Berpolitik.com
Kondisi serta keadaan yang semakin hari semakin tidak menentu, disatu sisi kita, masyarakat mau tidak mau, suka tidak suka harus merasakan getirnya berbagai akibat kenaikan bahan pokok, yang untuk beberapa jenis tertentu telah mengalami kenaikan sebelum ada pengumuman kenaikan BBM.
Terjadinya berbagai gejolak dikarenakan tidak adanya sinergi antara masyarakat, Pemerintah serta lembaga yang mewakili suara masyarakat. Semua seolah berjalan masing-masing dan sebagian ada yang telah terjun bebas.
Berbagai gejolak mahasiswa terjadi termasuk pemblokiran jalan , disini apa yang salah ? .
Adalah tidak mau mendengarnya para penguasa, entah itu eksekutif atau legislatif.
Dalam konteks ini apabila dilihat dari kacamata aparat, seharusnya namanya aparat, apalagi bila ditambah embel-embel penegak hukum, sudah pasti bermental besi,baja. Tidak menggunakan kekerasan, kita telah berkali-kali mengalami berbagai hal berkaitan dengan kekerasan yang hingga hari ini penyelesaian kasusnya bagai Message in the Bottle , terombang-ambing menanti seseorang yang berani menemukannya dan membukanya. Apa tidak ada water canon, misalnya sehingga apabila terjadi ?sambit batu? , gunakan tameng dan water canon tersebut. Untuk teman-teman mahasiswa bagaimana ? gunakan akal sehat , jangan pakai kekerasan .
Mahasiswa, masyarakat, letih karena tadi tidak adanya sinergi antar komponen. Bila perlu aparat datang dengan tangan kosong, hanya water canon yang menjadi pelindung.
Dari BLT hingga Blue Energy sepertinya semua hanya menjadi jargon yang mengundang berbagai polemik hampir mirip dengan menggapai langit, dalam implementasinya. Dibeberapa daerah memang kita bersyukur bahwa BLT ini telah tersalurkan dengan bijak. Namun demikian apakah ini menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat ?.
Kenapa kita tidak mencoba program padat karya misalnya : Rencana proyek realisasi 10000 MW yang menjadi salah satu teknik untuk mengatasi krisis listrik , apa tidak dapat dijadikan salah satu program padat karya pemerintah. Kemudian rencana proyek Monorail Pemda DKI Jakarta bukankah dapat juga sebagai salah satu Proyek padat karya Pemerintah, dapat bekerjasama dengan Pemda.
Alangkah indahnya apabila berbagai rangkaian diatas berjalan dengan bijak dan arif. Sinergi antar komponen Masyarakat.
Masyarakat ingin didengarkan aspirasinya dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara komponen yang sepertinya keinginan tersebut belum terpenuhi.
*)Sumber Berpolitik.com
*) Media Indonesia
Ditulis oleh : Yusuf Senopati Riyanto, Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia. Awal Januari 2008, melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ...www.mediaindonesia.com/berita.asp?id=157488 - 28k - Tembolok - Halaman sejenis
Menunggu Perubahan yang Lebih Baik
Senin, 26 Mei 2008
Kita perlu becermin pada berbagai peristiwa politik setelah 10 tahun reformasi serta telah sampainya pada 100 tahun peringatan Kebangkitan Nasional. Era reformasi memberikan harapan yang besar terhadap perjalanan suatu proses demokrasi yang adil dan pemerintahan yang bersih.
Euforia pun meletup ke mana-mana. Hampir semua orang angkat bicara, menganggap dirinya yang paling benar, sesuatu yang sebenarnya merupakan hak yang dijamin UUD 1945, tetapi barrier entry-nya terlalu berat untuk ditembus pada masa Orde Baru.
Kabar baiknya, pada masa reformasi politisi-politisi baru bermunculan. Demokratisasi seolah-olah berjalan. Sayangnya, mereka yang telah ditokohkan serta telah malang-melintang dalam berbagai pengalaman, belakangan ini sering sekali menyatakan sebuah imbauan tertentu ke arah individu atau kelompok yang sifatnya mendiskreditkan atau secara singkat negatif.
Kemunculan para politisi tersebut tidak diimbangi dengan suatu konsep reformasi yang terarah yang dijanjikan pada awal reformasi, bukan hanya menjatuhkan rezim. Bahkan, dalam perjalanannya para politisi baru tersebut berperilaku yang tidak lebih baik daripada politisi-politisi pada masa terdahulu, memang tidak semua.
Dari sini muncul istilah koboi-koboi Senayan. Sesuatu yang celakanya mengacu pada dunia wild west, dengan hukum hanya berlaku untuk yang kuat, untuk tidak menyebutnya hukum rimba. Aturan main yang disepakati lebih merupakan formalitas untuk menjustifikasi bahwa semua aktivitas dan tindakan adalah demokratis.
Ini sakit namanya. Lagak dan aksi para koboi Senayan tersebut berpengaruh pada pemerintahan. Proses tawar-menawar antara parlemen dan pemerintah lebih berdasarkan pada soal menjaga prestise atau gengsi, bukan pada kompromi bagaimana sebuah pemerintahan berjalan dengan efektif sehingga mampu menciptakan kesejahteraan rakyat banyak.
Celakanya lagi, berberapa tindakan politisi bersifat kriminal, seperti korupsi yang dirancang dengan sengaja atau berbagai masalah yang bersifat negatif lainnya. Akibatnya, masyarakat menjadi antipati yang ditegaskan dengan rendahnya partisipasi mereka dalam proses politik, termasuk dalam pemilihan-pemilihan kepala daerah (rata-rata sekitar 70 persen).
Di negara-negara maju, rendahnya partisipasi adalah fenomena biasa. Namun, untuk negara-negara berkembang, fenomena itu adalah anomali. Biasanya, partisipasi masyarakat sangat tinggi.
Jadi, anomali tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang tidak mengejutkan. Acuhnya masyarakat adalah bentuk dari ketidakpercayaan terhadap politisi-politisi tersebut.
Isunya bukan dikotomi antara politisi muda atau tua, tetapi lebih pada perubahan itu memang perlu. Jauh lebih penting adalah kepercayaan, rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Kemenangan politisi-politisi muda yang sebelumnya relatif tidak dikenal dalam dunia politik atau mereka yang sebelumnya steril dari dunia politik menjadi cermin bahwa masyarakat masih berharap adanya perubahan. Soal berpengalaman atau tidak, itu bukanlah isu yang penting.
Selain itu, berbagai wacana yang sering dilontarkan lebih pada terminologi-terminologi yang terlalu tinggi bagi masyarakat kebanyakan. Bayangkan di tengah kondisi yang serbasulit saat ini ada kabar yang menyatakan bahwa beberapa target penjualan kendaraan baik roda dua maupun roda empat berhasil memenuhi target penjualan yang telah ditetapkan oleh penjual tersebut.
Itu artinya apa? Ada jurang pemisah yang tidak jelas. Apakah negeri ini susah ataukah bagaimana karena di sisi lain masyarakat banyak yang kelaparan. Indikasi itu abu-abu.
Memang sah-sah saja apalagi sebentar lagi kita menghadapi pemilu 2009 yang secara tersirat tidak sampai 12 bulan lagi atau satu tahun. Tetapi, kita masyarakat ingin mendapatkan satu pendidikan politik praktis yang cantik, cerdas dengan memberikan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia untuk maju dan berkompetisi. Dengan demikian, masyarakat dapat menaruh harapan.
Alangkah indahnya apabila misalnya tidak lagi terjadi isu, seperti di Jawa Barat yang pada saat pilkada gubernur lalu sempat terjadi isu yang memojokkan cagub tertentu berhubungan dengan salah satu keyakinan tertentu. Masyarakat cuma ingin tahu, masyarakat ingin didengarkan aspirasinya dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif yang sepertinya yang diinginkan mereka belum terpenuhi.
Contoh mudah adalah harapan melihat kesadaran akan ada perubahan etika. Namun, budaya munafik ini masih terlihat jelas.
Masyarakat menginginkan satu proses politik yang memuat pembelajaran dalam setiap kegiatannya. Jangan sampai proses menjadi berlarut-larut dan mencekam seperti yang terjadi di Maluku Utara.
Apabila bicara mengenai parpol apa pun ideologinya, termasuk platform religius tetaplah parpol yang berproses sesuai logistik dan kepentingan, tidak bicara ideologi, idealisme tertentu. Jadi, ini bukan soal muda atau tua. Ini soal selera zaman yang terbentuk oleh zaman sebelumnya.
*) Sumber Republika
Kita perlu becermin pada berbagai peristiwa politik setelah 10 tahun reformasi serta telah sampainya pada 100 tahun peringatan Kebangkitan Nasional. Era reformasi memberikan harapan yang besar terhadap perjalanan suatu proses demokrasi yang adil dan pemerintahan yang bersih.
Euforia pun meletup ke mana-mana. Hampir semua orang angkat bicara, menganggap dirinya yang paling benar, sesuatu yang sebenarnya merupakan hak yang dijamin UUD 1945, tetapi barrier entry-nya terlalu berat untuk ditembus pada masa Orde Baru.
Kabar baiknya, pada masa reformasi politisi-politisi baru bermunculan. Demokratisasi seolah-olah berjalan. Sayangnya, mereka yang telah ditokohkan serta telah malang-melintang dalam berbagai pengalaman, belakangan ini sering sekali menyatakan sebuah imbauan tertentu ke arah individu atau kelompok yang sifatnya mendiskreditkan atau secara singkat negatif.
Kemunculan para politisi tersebut tidak diimbangi dengan suatu konsep reformasi yang terarah yang dijanjikan pada awal reformasi, bukan hanya menjatuhkan rezim. Bahkan, dalam perjalanannya para politisi baru tersebut berperilaku yang tidak lebih baik daripada politisi-politisi pada masa terdahulu, memang tidak semua.
Dari sini muncul istilah koboi-koboi Senayan. Sesuatu yang celakanya mengacu pada dunia wild west, dengan hukum hanya berlaku untuk yang kuat, untuk tidak menyebutnya hukum rimba. Aturan main yang disepakati lebih merupakan formalitas untuk menjustifikasi bahwa semua aktivitas dan tindakan adalah demokratis.
Ini sakit namanya. Lagak dan aksi para koboi Senayan tersebut berpengaruh pada pemerintahan. Proses tawar-menawar antara parlemen dan pemerintah lebih berdasarkan pada soal menjaga prestise atau gengsi, bukan pada kompromi bagaimana sebuah pemerintahan berjalan dengan efektif sehingga mampu menciptakan kesejahteraan rakyat banyak.
Celakanya lagi, berberapa tindakan politisi bersifat kriminal, seperti korupsi yang dirancang dengan sengaja atau berbagai masalah yang bersifat negatif lainnya. Akibatnya, masyarakat menjadi antipati yang ditegaskan dengan rendahnya partisipasi mereka dalam proses politik, termasuk dalam pemilihan-pemilihan kepala daerah (rata-rata sekitar 70 persen).
Di negara-negara maju, rendahnya partisipasi adalah fenomena biasa. Namun, untuk negara-negara berkembang, fenomena itu adalah anomali. Biasanya, partisipasi masyarakat sangat tinggi.
Jadi, anomali tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang tidak mengejutkan. Acuhnya masyarakat adalah bentuk dari ketidakpercayaan terhadap politisi-politisi tersebut.
Isunya bukan dikotomi antara politisi muda atau tua, tetapi lebih pada perubahan itu memang perlu. Jauh lebih penting adalah kepercayaan, rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Kemenangan politisi-politisi muda yang sebelumnya relatif tidak dikenal dalam dunia politik atau mereka yang sebelumnya steril dari dunia politik menjadi cermin bahwa masyarakat masih berharap adanya perubahan. Soal berpengalaman atau tidak, itu bukanlah isu yang penting.
Selain itu, berbagai wacana yang sering dilontarkan lebih pada terminologi-terminologi yang terlalu tinggi bagi masyarakat kebanyakan. Bayangkan di tengah kondisi yang serbasulit saat ini ada kabar yang menyatakan bahwa beberapa target penjualan kendaraan baik roda dua maupun roda empat berhasil memenuhi target penjualan yang telah ditetapkan oleh penjual tersebut.
Itu artinya apa? Ada jurang pemisah yang tidak jelas. Apakah negeri ini susah ataukah bagaimana karena di sisi lain masyarakat banyak yang kelaparan. Indikasi itu abu-abu.
Memang sah-sah saja apalagi sebentar lagi kita menghadapi pemilu 2009 yang secara tersirat tidak sampai 12 bulan lagi atau satu tahun. Tetapi, kita masyarakat ingin mendapatkan satu pendidikan politik praktis yang cantik, cerdas dengan memberikan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia untuk maju dan berkompetisi. Dengan demikian, masyarakat dapat menaruh harapan.
Alangkah indahnya apabila misalnya tidak lagi terjadi isu, seperti di Jawa Barat yang pada saat pilkada gubernur lalu sempat terjadi isu yang memojokkan cagub tertentu berhubungan dengan salah satu keyakinan tertentu. Masyarakat cuma ingin tahu, masyarakat ingin didengarkan aspirasinya dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif yang sepertinya yang diinginkan mereka belum terpenuhi.
Contoh mudah adalah harapan melihat kesadaran akan ada perubahan etika. Namun, budaya munafik ini masih terlihat jelas.
Masyarakat menginginkan satu proses politik yang memuat pembelajaran dalam setiap kegiatannya. Jangan sampai proses menjadi berlarut-larut dan mencekam seperti yang terjadi di Maluku Utara.
Apabila bicara mengenai parpol apa pun ideologinya, termasuk platform religius tetaplah parpol yang berproses sesuai logistik dan kepentingan, tidak bicara ideologi, idealisme tertentu. Jadi, ini bukan soal muda atau tua. Ini soal selera zaman yang terbentuk oleh zaman sebelumnya.
*) Sumber Republika
Ketidakpedulian Masyarakat pada Politik
Senin, 05/05/2008 07:43
Banyak pendapat yang menyatakan kekalahan beruntun partai-partai besar dalam pemilihan kepala daerah adalah sebuah anomali. Sebuah penyimpangan dalam sistem kepartaian di Indonesia. Mesin-mesin politik partai tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Lalu, apa yang salah?Bercermin pada berbagai peristiwa politik setelah reformasi fakta tersebut mempunyai sebab yang rasional. Era reformasi memberikan harapan yang besar terhadap berjalan suatu proses demokrasi yang adil dan pemerintahan yang bersih.Eforia pun meletup ke mana-mana. Hampir semua orang merasa dirinya punya peluang untuk menjadi politisi. Sesuatu yang sebenarnya merupakan hak yang dijamin UUD 1945 tetapi barrier entry-nya terlalu berat untuk ditembus pada masa Orde Baru.Kabar baiknya, pada masa reformasi politisi-politisi baru bermunculan. Demokratisasi seolah-olah berjalan. Sayangnya, kemunculan politisi-politisi tersebut tidak diimbangi dengan performasi yang dijanjikan reformasi. Bahkan, dalam perjalanannya, para politisi baru tersebut berperilaku yang tidak lebih baik daripada politisi-politisi pada masa terdahulu.Dari sini, muncul istilah "koboi-koboi" Senayan. Sesuatu yang celakanya mengacu pada dunia wild west, di mana hukum hanya berlaku untuk yang kuat, untuk tidak menyebutnya hukum rimba. Aturan main yang disepakati lebih merupakan formalitas untuk menjustifikasi bahwa semua aktivitas dan tindakan adalah demokratis.Ini "Sakit" namanya. Lagak dan aksi para Koboi Senayan tersebut berpengaruh pada pemerintahan. Proses tawar-menawar antara parlemen dan pemerintah lebih berdasarkan pada soal menjaga prestis atau gengsi. Bukan pada kompromi bagaimana sebuah pemerintahan berjalan dengan efektif sehingga mampu menciptakan kesejahteraan rakyat banyak.Celakanya lagi, berberapa tindakan politisi adalah bersifat kriminal. Seperti korupsi yang dirancang dengan sengaja misalnya. Atau berbagai masalah yang bersifat negatif lainnya.Akibatnya masyarakat menjadi antipati. Hal ini ditegaskan dengan rendahnya partisipasi mereka dalam proses politik. Termasuk dalam pemilihan-pemilihan kepala daerah (rata-rata sekitar 70%). Di negara-negara maju, rendahnya partisipasi adalah fenomena biasa. Namun, untuk negara-negara berkembang, fenomena itu adalah anomali.Biasanya, partisipasi masyarakat sangat tinggi sebab partisipasi itu tidak secara sukarela (voluntarity) tetapi lebih merupakan mobilisasi (mobilized). Jadi, anomali tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang tidak mengejutkan. Acuhnya masyarakat adalah bentuk dari ketidakpercayaan terhadap politisi-politisi sekarang.Isunya bukan dikotomi antara politisi muda atau tua. Tetapi, lebih kepada perubahan itu memang perlu. Jauh lebih penting adalah kepercayaan, rasa aman di tengah-tengah masyarakat.Kemenangan politisi-politisi muda yang sebelumnya "relatif" tidak dikenal dalam dunia politik atau mereka yang sebelumnya "Steril" dari dunia politik menjadi cermin bahwa masyarakat masih berharap adanya perubahan. Soal berpengalaman atau tidak itu bukanlah isu yang penting. Selain itu berbagai wacana yang sering dilontarkan lebih kepada terminologi-terminologi yang terlalu tinggi bagi masyarakat kebanyakan.Bayangkan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini ada kabar yang menyatakan bahwa beberapa target penjualan kendaraan baik roda dua maupun roda empat berhasil memenuhi target penjualan yang telah mereka tetapkan. Artinya apa? Gap yang tidak jelas. Apakah Negeri ini susah ataukah bagaimana?Di lain sisi masyarakat banyak yang kelaparan. Indikasi tersebut "abu-abu". Masyakarat cuma ingin tahu. Masyarakat ingin didengarkan aspirasi dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif yang sepertinya apa yang diinginkan masyarakat belum terpenuhi. Misalnya kesadaran akan adanya perubahan etika, moral, serta budaya munafik ini masih terlihat jelas. Serta, rasa ingin tahu itu hanya bisa terbukti bila melakukannya secara langsung.Kali ini, mereka memilih figur-figur yang relatif sepak-terjangnya tidak tercela, baru, serta memberikan penyegaran. Sedangkan apabila bicara mengenai parpol apa pun ideologinya termasuk Platform religius tetaplah parpol yang berproses sesuai kepentingan (interest, importance), tidak bicara idealisme tertentu. Jadi, ini bukan soal muda atau tua. Ini soal selera zaman yang terbentuk oleh zaman sebelumnya.
*) Sumber Surat Pembaca Detikcom
Banyak pendapat yang menyatakan kekalahan beruntun partai-partai besar dalam pemilihan kepala daerah adalah sebuah anomali. Sebuah penyimpangan dalam sistem kepartaian di Indonesia. Mesin-mesin politik partai tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Lalu, apa yang salah?Bercermin pada berbagai peristiwa politik setelah reformasi fakta tersebut mempunyai sebab yang rasional. Era reformasi memberikan harapan yang besar terhadap berjalan suatu proses demokrasi yang adil dan pemerintahan yang bersih.Eforia pun meletup ke mana-mana. Hampir semua orang merasa dirinya punya peluang untuk menjadi politisi. Sesuatu yang sebenarnya merupakan hak yang dijamin UUD 1945 tetapi barrier entry-nya terlalu berat untuk ditembus pada masa Orde Baru.Kabar baiknya, pada masa reformasi politisi-politisi baru bermunculan. Demokratisasi seolah-olah berjalan. Sayangnya, kemunculan politisi-politisi tersebut tidak diimbangi dengan performasi yang dijanjikan reformasi. Bahkan, dalam perjalanannya, para politisi baru tersebut berperilaku yang tidak lebih baik daripada politisi-politisi pada masa terdahulu.Dari sini, muncul istilah "koboi-koboi" Senayan. Sesuatu yang celakanya mengacu pada dunia wild west, di mana hukum hanya berlaku untuk yang kuat, untuk tidak menyebutnya hukum rimba. Aturan main yang disepakati lebih merupakan formalitas untuk menjustifikasi bahwa semua aktivitas dan tindakan adalah demokratis.Ini "Sakit" namanya. Lagak dan aksi para Koboi Senayan tersebut berpengaruh pada pemerintahan. Proses tawar-menawar antara parlemen dan pemerintah lebih berdasarkan pada soal menjaga prestis atau gengsi. Bukan pada kompromi bagaimana sebuah pemerintahan berjalan dengan efektif sehingga mampu menciptakan kesejahteraan rakyat banyak.Celakanya lagi, berberapa tindakan politisi adalah bersifat kriminal. Seperti korupsi yang dirancang dengan sengaja misalnya. Atau berbagai masalah yang bersifat negatif lainnya.Akibatnya masyarakat menjadi antipati. Hal ini ditegaskan dengan rendahnya partisipasi mereka dalam proses politik. Termasuk dalam pemilihan-pemilihan kepala daerah (rata-rata sekitar 70%). Di negara-negara maju, rendahnya partisipasi adalah fenomena biasa. Namun, untuk negara-negara berkembang, fenomena itu adalah anomali.Biasanya, partisipasi masyarakat sangat tinggi sebab partisipasi itu tidak secara sukarela (voluntarity) tetapi lebih merupakan mobilisasi (mobilized). Jadi, anomali tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang tidak mengejutkan. Acuhnya masyarakat adalah bentuk dari ketidakpercayaan terhadap politisi-politisi sekarang.Isunya bukan dikotomi antara politisi muda atau tua. Tetapi, lebih kepada perubahan itu memang perlu. Jauh lebih penting adalah kepercayaan, rasa aman di tengah-tengah masyarakat.Kemenangan politisi-politisi muda yang sebelumnya "relatif" tidak dikenal dalam dunia politik atau mereka yang sebelumnya "Steril" dari dunia politik menjadi cermin bahwa masyarakat masih berharap adanya perubahan. Soal berpengalaman atau tidak itu bukanlah isu yang penting. Selain itu berbagai wacana yang sering dilontarkan lebih kepada terminologi-terminologi yang terlalu tinggi bagi masyarakat kebanyakan.Bayangkan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini ada kabar yang menyatakan bahwa beberapa target penjualan kendaraan baik roda dua maupun roda empat berhasil memenuhi target penjualan yang telah mereka tetapkan. Artinya apa? Gap yang tidak jelas. Apakah Negeri ini susah ataukah bagaimana?Di lain sisi masyarakat banyak yang kelaparan. Indikasi tersebut "abu-abu". Masyakarat cuma ingin tahu. Masyarakat ingin didengarkan aspirasi dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif yang sepertinya apa yang diinginkan masyarakat belum terpenuhi. Misalnya kesadaran akan adanya perubahan etika, moral, serta budaya munafik ini masih terlihat jelas. Serta, rasa ingin tahu itu hanya bisa terbukti bila melakukannya secara langsung.Kali ini, mereka memilih figur-figur yang relatif sepak-terjangnya tidak tercela, baru, serta memberikan penyegaran. Sedangkan apabila bicara mengenai parpol apa pun ideologinya termasuk Platform religius tetaplah parpol yang berproses sesuai kepentingan (interest, importance), tidak bicara idealisme tertentu. Jadi, ini bukan soal muda atau tua. Ini soal selera zaman yang terbentuk oleh zaman sebelumnya.
*) Sumber Surat Pembaca Detikcom
Reformasi dan Eforia Demokrasi
Rabu, 21 Mei 2008Banyak pendapat yang menyatakan kekalahan beruntun partai-partai besar dalam pemilihan kepala daerah adalah sebuah anomali, sebuah penyimpangan dalam sistem kepartaian di Indonesia. Mesin-mesin politik partai tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. Lalu, apa yang salah?
Bercermin pada berbagai peristiwa politik setelah reformasi, fakta tersebut mempunyai sebab yang rasional. Era reformasi memberikan harapan yang besar terhadap berjalannya suatu proses demokrasi yang adil dan pemerintahan yang bersih. Eforia pun meletup ke mana-mana. Hampir semua orang merasa dirinya punya peluang untuk menjadi politisi- sesuatu yang sebenarnya merupakan hak yang dijamin UUD 1945, tetapi barrier entry-nya terlalu berat untuk ditembus pada masa Orde Baru.
Kabar baiknya, pada masa reformasi politisi-politisi baru bermunculan. Demokratisasi seolah-olah berjalan. Sayangnya, kemunculan politisi-politisi tersebut tidak diimbangi dengan performasi yang dijanjikan reformasi. Bahkan, dalam perjalanannya, para politisi baru tersebut berperilaku yang bahkan tidak lebih baik daripada politisi-politisi pada masa terdahulu.
Dari sinilah lantas muncul istilah "koboi-koboi" Senayan. Sesuatu yang celakanya mengacu pada dunia wild west, di mana hukum hanya berlaku untuk yang kuat, untuk tidak menyebutnya hukum rimba. Aturan main yang disepakati lebih merupakan formalitas untuk menjustifikasi bahwa semua aktivitas dan tindakan adalah demokratis.
Ini "sakit" namanya, lagak dan aksi para "Koboi" Senayan tersebut berpengaruh pada pemerintahan. Proses tawar-menawar antara parlemen dan pemerintah lebih berdasarkan pada soal menjaga prestise atau gengsi. Bukan pada kompromi bagaimana sebuah pemerintahan berjalan dengan efektif sehingga mampu menciptakan kesejahteraan rakyat banyak. Celakanya lagi, beberapa tindakan politisi adalah bersifat kriminal, seperti korupsi yang dirancang dengan sengaja, misalnya, atau berbagai masalah yang bersifat negatif lainnya.
Akibatnya, masyarakat menjadi antipati, yang ditegaskan dengan rendahnya partisipasi mereka dalam proses politik, termasuk dalam pemilihan-pemilihan kepala daerah (rata-rata sekitar 70 persen). Di negara-negara maju, rendahnya partisipasi adalah fenomena biasa. Namun, untuk negara-negara berkembang, fenomena itu adalah anomali. Biasanya, partisipasi masyarakat sangat tinggi walaupun sebab partisipasi itu lebih bersifat tidak secara sukarela (voluntarity) tetapi lebih merupakan mobilisasi (mobilized).
Jadi, anomali tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang tidak mengejutkan. Acuhnya masyarakat adalah bentuk dari ketidakpercayaan terhadap politisi-politisi sekarang. Isunya bukan dikotomi antara politisi muda atau tua, tetapi lebih kepada perubahan itu memang perlu, dan jauh lebih penting lagi adalah munculnya kepercayaan, rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Kemenangan politisi-politisi muda yang sebelumnya relatif tidak dikenal dalam dunia politik atau mereka yang sebelumnya "steril" dari dunia politik menjadi cermin bahwa masyarakat masih berharap adanya perubahan. Soal berpengalaman atau tidak, itu bukanlah isu yang penting. Selain itu, berbagai wacana yang sering dilontarkan lebih kepada terminologi-terminologi yang terlalu tinggi bagi masyarakat kebanyakan.
Bayangkan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, ada kabar yang menyatakan bahwa penjualan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, berhasil memenuhi target penjualan yang telah mereka tetapkan. Artinya apa?. Gap yang tidak jelas, apakah negeri ini susah ataukah bagaimana? Di lain sisi, masyarakat banyak yang kelaparan, indikasi tersebut "abu-abu".
Masyarakat cuma ingin tahu, masyarakat ingin didengarkan aspirasi dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang sepertinya apa yang diinginkan masyarakat belum terpenuhi, misalnya kesadaran akan adanya perubahan etika, moral serta budaya munafik ini masih terlihat jelas. Serta, rasa ingin tahu itu hanya bisa terbukti bila melakukannya secara langsung. Kali ini, mereka memilih figur-figur yang relatif sepak-terjangnya tidak tercela, baru, serta dapat untuk menaruh harapan.
Sedangkan apabila bicara mengenai parpol apa pun ideologinya, termasuk platform religius, tetaplah parpol yang berproses sesuai logistik dan kepentingan (interest, importance), tidak bicara ideologi, idealisme tertentu. Jadi, ini bukan soal muda atau tua. Ini soal selera zaman yang terbentuk oleh zaman sebelumnya.
Karena itu, peringatan reformasi harus menjadi momentum bagi kebangkitan demokrasi yang ditandai dengan penguatan partai politik untuk menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.***
Penulis adalah Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia
*) Sumber Suara Karya
Bercermin pada berbagai peristiwa politik setelah reformasi, fakta tersebut mempunyai sebab yang rasional. Era reformasi memberikan harapan yang besar terhadap berjalannya suatu proses demokrasi yang adil dan pemerintahan yang bersih. Eforia pun meletup ke mana-mana. Hampir semua orang merasa dirinya punya peluang untuk menjadi politisi- sesuatu yang sebenarnya merupakan hak yang dijamin UUD 1945, tetapi barrier entry-nya terlalu berat untuk ditembus pada masa Orde Baru.
Kabar baiknya, pada masa reformasi politisi-politisi baru bermunculan. Demokratisasi seolah-olah berjalan. Sayangnya, kemunculan politisi-politisi tersebut tidak diimbangi dengan performasi yang dijanjikan reformasi. Bahkan, dalam perjalanannya, para politisi baru tersebut berperilaku yang bahkan tidak lebih baik daripada politisi-politisi pada masa terdahulu.
Dari sinilah lantas muncul istilah "koboi-koboi" Senayan. Sesuatu yang celakanya mengacu pada dunia wild west, di mana hukum hanya berlaku untuk yang kuat, untuk tidak menyebutnya hukum rimba. Aturan main yang disepakati lebih merupakan formalitas untuk menjustifikasi bahwa semua aktivitas dan tindakan adalah demokratis.
Ini "sakit" namanya, lagak dan aksi para "Koboi" Senayan tersebut berpengaruh pada pemerintahan. Proses tawar-menawar antara parlemen dan pemerintah lebih berdasarkan pada soal menjaga prestise atau gengsi. Bukan pada kompromi bagaimana sebuah pemerintahan berjalan dengan efektif sehingga mampu menciptakan kesejahteraan rakyat banyak. Celakanya lagi, beberapa tindakan politisi adalah bersifat kriminal, seperti korupsi yang dirancang dengan sengaja, misalnya, atau berbagai masalah yang bersifat negatif lainnya.
Akibatnya, masyarakat menjadi antipati, yang ditegaskan dengan rendahnya partisipasi mereka dalam proses politik, termasuk dalam pemilihan-pemilihan kepala daerah (rata-rata sekitar 70 persen). Di negara-negara maju, rendahnya partisipasi adalah fenomena biasa. Namun, untuk negara-negara berkembang, fenomena itu adalah anomali. Biasanya, partisipasi masyarakat sangat tinggi walaupun sebab partisipasi itu lebih bersifat tidak secara sukarela (voluntarity) tetapi lebih merupakan mobilisasi (mobilized).
Jadi, anomali tersebut sebenarnya adalah sesuatu yang tidak mengejutkan. Acuhnya masyarakat adalah bentuk dari ketidakpercayaan terhadap politisi-politisi sekarang. Isunya bukan dikotomi antara politisi muda atau tua, tetapi lebih kepada perubahan itu memang perlu, dan jauh lebih penting lagi adalah munculnya kepercayaan, rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Kemenangan politisi-politisi muda yang sebelumnya relatif tidak dikenal dalam dunia politik atau mereka yang sebelumnya "steril" dari dunia politik menjadi cermin bahwa masyarakat masih berharap adanya perubahan. Soal berpengalaman atau tidak, itu bukanlah isu yang penting. Selain itu, berbagai wacana yang sering dilontarkan lebih kepada terminologi-terminologi yang terlalu tinggi bagi masyarakat kebanyakan.
Bayangkan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, ada kabar yang menyatakan bahwa penjualan kendaraan baik roda dua maupun roda empat, berhasil memenuhi target penjualan yang telah mereka tetapkan. Artinya apa?. Gap yang tidak jelas, apakah negeri ini susah ataukah bagaimana? Di lain sisi, masyarakat banyak yang kelaparan, indikasi tersebut "abu-abu".
Masyarakat cuma ingin tahu, masyarakat ingin didengarkan aspirasi dari berbagai kebijakan yang diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang sepertinya apa yang diinginkan masyarakat belum terpenuhi, misalnya kesadaran akan adanya perubahan etika, moral serta budaya munafik ini masih terlihat jelas. Serta, rasa ingin tahu itu hanya bisa terbukti bila melakukannya secara langsung. Kali ini, mereka memilih figur-figur yang relatif sepak-terjangnya tidak tercela, baru, serta dapat untuk menaruh harapan.
Sedangkan apabila bicara mengenai parpol apa pun ideologinya, termasuk platform religius, tetaplah parpol yang berproses sesuai logistik dan kepentingan (interest, importance), tidak bicara ideologi, idealisme tertentu. Jadi, ini bukan soal muda atau tua. Ini soal selera zaman yang terbentuk oleh zaman sebelumnya.
Karena itu, peringatan reformasi harus menjadi momentum bagi kebangkitan demokrasi yang ditandai dengan penguatan partai politik untuk menjalankan fungsinya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.***
Penulis adalah Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia
*) Sumber Suara Karya
Mewajibkan Kampanye Budaya Bersih di Wilayah DKI dengan Perda
Soal kebersihan di wilayah DKI telah menjadi soal klasik. Memang, sudah ada antara lain : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 1893 TAHUN 1991 TENTANG TINDAKAN ADMINISTRATIF BAGI PERUSAHAAN/INDUSTRI/KEGIATAN YANG MENIMBULKAN PERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN DI DAERAH KHUSUS IBIKOTA JAKARTA. yang menyebutkan mengenai persoalan tersebut. Namun pelaksanaannya masih bersifat di atas kertas. Artinya, tak lebih daripada sekadar retorika belaka. Banyak anggota masyarakat yang tidak patuh walaupun dalam Keputusan Tersebut telah dinyatakan sanksi-sanksi bagi mereka yang melanggar. Kebersihan menyangkut soal budaya yang berkaitan pula dengan soal disiplin. Bahkan, agama menyebutkan kebersihan adalah bagian dari iman. Hanya saja, dalam kondisi masyarakat yang serba acuh, jangan berharap terlalu banyak dengan peraturan-peraturan yang dibuat karena terkait dengan perilaku manusia, termasuk pula aparat pelaksana dan para pembuat keputusan. Sanksi juga tidak akan efektif karena sebagian masyarakat mampu ‘bisa membayar’ sanksi tersebut, sebagian yang tidak mampu juga berani ‘pasang badan’. Agaknya, yang paling penting adalah membangun suatu budaya bersih. Tentunya, membangun budaya bukanlah persoalan mudah. Membentuk sebuah budaya baru karena menyangkut keseluruhan aspek yang pada dasarnya saling kait-mengkait dan karenanya membutuhkan langkah-langkah terobosan (breakthrough). Secara sederhana, budaya adalah seperangkat simbol dan pengertian yang digunakan orang untuk mengorganisasikan gagasan mereka, menginterpretasikan pengalamannya, membuat keputusan dan pada akhirnya mengarahkan tindakan-tindakan mereka. Singkat kata, budaya adalah suatu pola asumsi yang dibuat, ditemukan atau dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu yang kemudian dipelajari oleh berbagai elemen serta mengarahkan perilaku mereka. Budaya adalah kultur yang mempunyai pengaruh langsung terhadap mental, moral. Dari sini, Keputusan Gubernur tersebut dapat dikatakan sebagai simbol. Hanya saja, Keputusan tersebut tak banyak gunanya tanpa sosialisasi yang menyeluruh yang intensif kepada seluruh warga DKI. Sanksi-sanksi tersebut seharusnya tidak hanya berdapak secara fisik tetapi juga secara psikis. Bagaimanapun, sosialisasi harus menyentuh nurani. Sanksi tersebut harus mempunyai dampak yang menimbulkan rasa malu, terutama malu kepada diri sendiri. Sekali lagi, ini bukan pekerjaan mudah dan mensyaratkan kampanye jangka panjang yang dilakukan secara terus-menerus. Dengan membuat Perda pendukung, atau mengamandemen Keputusan Gubernur tersebut yang sudah ada terkait soal kebersihan, Pemda DKI tak harus mengeluarkan biaya yang besar. Hal ini mewajibkan seluruh lembaga¯mulai dari lembaga pendidikan, BUMN, perusahaan-perusahaan swasta dan sebagainya¯ mencantumkan semacam tagline untuk dicantumkan pada atribut-atribut kegiatan mereka. Sebut saja, pada billboard , brosur, pakaian (t-shirt) dalam kegiatan informal seperti ketika perusahaan mengadakan Senam rutin tiap Jum’at, fun bike dan sebagainya. Saat ini sudah ada tagline yang dimuat secara terbatas seperti peringatan pada kemasan dan iklan rokok atau kampanya anti narkoba pada sejumlah pementasan musik. Kami mengusulkan pencatuman tagline kerbersihan tersebut di media-media yang lebih luas sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Untuk langkah awal, perlakuan itu hanya untuk di wilayah DKI. Sebut saja, DKI sebagai wilayah percontohan. Syukur-syukur gagasan ini bisa berlaku secara nasional. Sekali lagi, tagline tersebut harus berdampak secara nurani. Untuk itu, kami dari Forum Indonesia untuk Indonesia mengusulkan 4 (empat) tagline yang menyatakan: 1. “Membuang sampah sembarangan merendahkan martabat Bangsa.” 2. “Perilaku membuang sampah sembarangan sama dengan merendahkan martabat Bangsa.” 3. “Selain menimbulkan penyakit fisik dan psikis, membuang sampah sembarangan merendahkan martabat manusia.” 4. “Jangan membuang sampah di laut, sungai, dan, selokan dan tempat-tempat yang tidak seharusnya. Selain menimbulkan penyakit fisik dan psikis, membuang sampah sembarangan merendahkan martabat manusia.” Kami sengaja menggunakan frasa kelompok kata (frasa) kunci ‘merendahkan martabat bangsa’ dan ‘Martabat manusia’ Untuk menimbulkan dampak rasa malu bagi semua warga, bahkan mempunyai makna universal. Bayangkan, apa yang terbentuk di benak siswa-siswi SD, TK, karyawan perusahaan bila selalu membaca tagline tersebut di kaos-kaos olahraga mereka. Di Pintu masuk Kantor. Kepribadian dan sikap disiplin mereka akan terbentuk. Pada gilirannya, budaya disiplin untuk selalu menjaga kebersihan akan menjadi bagian dari masayarakat. Untuk itu yang dibutuhkan hanya Perda yang mewajibkan semua lembaga mencantumkan tagline tersebut pada setiap kegiatan informal mereka. Itu saja. Murah dan masuk akal. Dampak lanjutannya adalah DKI akan menjadi kota yang bersih, yang merupakan salah satu cara untuk mengatasi banjir yang kronis. Belum lagi dampak-dampak dalam mengatasi berbagai penyakit fisik dan psikis. Lingkungan yang bersih akan membuat hati yang bersih. Berbanggalah seorang Gubernur DKI yang bisa membangun budaya bersih di DKI. Mungkin ada sebagian anggota masyarakat yang sebal dengan frasa ini. Namun, untuk menolak secara frontal adalah tindakan yang tidak masuk akal, anti ajaran agama bahkan bisa digolongkan sebagai tindakan gila. Kami, Forum Indonesia untuk Indonesia mendukung Jakarta yang bersih.
Jakarta, 27 September 2007
Yusuf Senopati Riyanto
Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia
Jakarta, 27 September 2007
Yusuf Senopati Riyanto
Ketua Umum Forum Indonesia untuk Indonesia
Dilema Ketenagalistrikan Nasional
Kebutuhan akan energi yang satu ini (Listrik), tentu tidak dapat dipisahkan dengan peran serta Pemerintah, dalam hal ini PLN secara global.
Keberadaaan dan fungsi PLN memang kontroversial dan membingungkan sejak awal. Sebagai sebuah organisasi yang bergerak dalam bisnis infrastruktur, hampir semua fasilitas PLN disediakan oleh pemerintah. Bahkan PLN mempunyai fungsi bisnis monopolistik yang diizinkan negara.
Namun, pada era 1990-an mulai pemerintah kekurangan dana, mengizinkan swasta untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan pembangunan Paiton Swasta I, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37 Tahun 1992 tentang pemanfaatan sumber dana swasta melalui pendirian perusahaan-perusaha an pembangkit tenaga listrik swasta yang dikenal sebagai independent power producer (IPP).Kebijakan ini secara implisit mengarah pada suatu kompetisi di bidang ketenagalistrikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1994. status PLN dari perusahaan umum berubah menjadi persero semakin mempertegas bahwa harus ada transformasi di lingkungan PLN . Tujuannya perubahan tersebut adalah: (1) menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan; (2) mengusahakan penyediaan tenaga listrik yang memadai, yang tujuannya untuk (a) meningkatkan kesejahtreraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan (b) mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat; (3)merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan (4) menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, sebagai sebuah BUMN, PLN harus melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi internalnya. Sedangkan terhadap kegiatan usaha yang oleh perkembangan zaman dianggap tidak lagi menguasai hajat hidup orang banyak dan bersifat kurang strategis, maka langkah-langkah privatisasinya harus terus dilanjutkan (Unbundling). Namun demikian dasar Hukum apa yang akan menjadi landasannya ? mengingat UU 20 Tahun 2003 telah dianulir.
Terkait dengan ini, PLN dihadapkan pada sebuah ‘dilema’ yang mensyaratkan suatu sistem pengelolaan perusahaan secara tepat agar mampu mepertahankan pertumbuhan usahanya. Dilema yang dimaksud adalah bahwa pada satu sisi, perusahaan menjalankan misi bisnis sesuai dengan perubahan status yang telah dilakukan, namun pada sisi yang lain perusahaan mengemban misi sosial karena dalam pengertian tertentu ‘menguasai hajat hidup orang banyak.’ Menjadikan listrik sebagai suatu komoditas— bukan sekadar infrastruktur yang disubsidi oleh pemerintah—masih membutuhkan jalan yang panjang dan tidak dapat dilakukan sekaligus.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (2): ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pernyataan itu mengandung makna bahwa negara mempunyai keterlibatan langsung dalam perekonomian masyarakat. Dari sini, pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Visi dari UUD 1945 tersebut sangat jelas. Negara, dalam hal ini regim yang berkuasa (pemerintah) , mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang disebut sebagai pelayanan publik (public service obligation, PSO). Tugas tersebut kemudian ditujukan kepada BUMN.
Tentu saja, tak semua BUMN yang tergolong ‘menguasai hajat hidup orang banyak’. Sebagian di antaranya bahkan tidak terkait secara langsung, kecuali dalam pengertian sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan negara, termasuk tentunya untuk pelaksanaan kewajiban publik. Sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, antara lain pangan, perumahan, energi, transportasi, dan jasa pos. Dalam kaitan ini, memang, pemerintah memiliki sejumlah BUMN yang menjalanlan cabang-cabang produksi tersebut.
Hanya saja, harga minyak yang terus melambung membuat keuangan PLN makin sulit.
Untuk tahun-tahun mendatang, situasinya juga agaknya belum menggembirakan. Pada 2008, belum ada pembangkit bersekala besar yang masuk ke Sistem Jawa-Bali. Mau tidak mau, PLN harus memaksimalkan penggunaan pembangkit yang ada, yang celakanya masih banyak menggunakan BBM. Dengan demikian, perlu ada perubahan kebijakan pemerintah menyangkut eksistensi PLN.
Dalam keadaan keuangan yang berat, PLN berkwajiban pula untuk menjalankan fungsi public service obligation (PSO) sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam usianya yang menginjak lebih dari 62 tahun, PLN belum mampu menyediakan listrik yang memadai ke seluruh masyarakat Indonesia. Rasio elektrifimasinya pun masih cukup kecil, padahal permintaan (demand) akan energi ini terus meningkat.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa sebagai perusahaan pelayanan publik yang bergerak dibidang ketenagalistrikan, maka PT PLN (Persero) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan pada umumnya.
Dalam ketentuan Umum Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Sedangkan Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 di mana dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).
Kemudian, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan pembangunan, maka berdasarkan Keppres Nomor 67 tahun 1992, nama Ditjen Listrik dan Energi Baru diganti menjadi Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, dengan pertimbangan Ditjen baru ini juga melakukan perencanaan dan konversi energi. Dengan demikian maka bagan organisasi bertambah dengan:Direktorat Listrik Swasta dan Balai Pengujian Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi.
Dalam perkembangan ini, berdasarkan PP Nomor 23 tahun 1994 tanggal 16 Juni 1994 status PLN diubah dari Perum Listrik Negara menjadi PT PLN (Persero) dengan maksud dan tujuan antara lain:
1. Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan;
2. Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dengan jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk:
3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi,
4. Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
5. Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, PLN mengemban misi:
1. Fungsi bisnis/memupuk keuntungan: sebagai suatu Badan Usaha melakukan kegiatan usaha berdasarkan kaidah bisnis yang sehat guna menjamin keberadaan dan pengembangannya dalam jangka panjang.
2. Fungsi sosial/agen pembangunan: sebagai pelaksana pembangunan melakukan kegiatan, baik yang bersifat program pembangunan sebagaimana layaknya, maupun yang bersifat sosial dan perintis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sekalipun kegiatan tersebut tidak mendatangkan keuntungan.
Di sinilah dilemanya, bahkan ironi. Pada satu sisi, penyelenggara
ketenagalistrikan nasional yang berstatus persero dituntut untuk
meraih laba, pada sisi yang lain perusahaan ini mempunyai misi
sosial yang cukup membebani. Pada saat yang sama, regulatornya
pun masih pemerintah. Tak heran kalau tarik-menarik kepentingan
sangat mempengaruhi keberadaan PLN.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (2):
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pernyataan itu
mengandung makna bahwa negara mempunyai keterlibatan
langsung dalam perekonomian masyarakat. Dari sini,
pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
Dalam kaitannya dengan ketenagalistrikan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 ini, adalah jelas bahwa listrik merupakan tanggung jawab pemerintah dan pengoperasiannya dilaksanakan oleh BUMN, yang dalam hal ini adalah PLN. Artinya, tanggungjawab ketersediaan tenaga listrik ada pada tangan pemerintah, sementara PLN hanya bertanggungjawab pada pengelolaan.
Dalam perkembangannya, pada era 1990-an pemerintah mulai kekurangan dana. Pemerintah pun mengizinkan swasta untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan pembangunan Paiton Swasta I, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37 Tahun 1992 tentang pemanfaatan sumber dana swasta melalui pendirian perusahaan-perusaha an pembangkit tenaga listrik swasta yang dikenal sebagai independent power producer (IPP). Kebijakan ini secara implisit mengarah pada suatu kompetisi di bidang ketenagalistrikan.
Terkait dengan Kepress tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1994¯mengantikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1990 tentang status PLN sebagai perusahaan umum (Perum). Dengan PP No. 23 Tahun 1994 tersebut, PLN menjadi persero yang berujuan: (1) menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan; (2) mengusahakan penyediaan tenaga listrik yang memadai, yang tujuannya untuk (a) meningkatkan kesejahtreraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan (b) mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat; (3) merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan (4) menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsekuensi perubahan status tersebut adalah jelas. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang BUMN: Perusahaan persero, yang selanjutnya disebut persero, adalah BUMN yang berbentuk Peseroan Terbatas yang modalnya terbai dalam saham yang seluruhnya, atau paling sedikit 51%, dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.
Masih berlakunya UU No. 15 Tahun 1985, secara implisit menunjukkan adanya “penambahan tugas’, untuk tidak menyebutnya sebagai ‘pertentangan’ , fungsi PLN. Kalau pada UU No. 15 Tahun 1985 PLN adalah sebagai BUMN yang mengelola yang secara implisit menjalanan fungsi sosial , pada PP No. 23 Tahun 1994, PLN juga mejalankan fungsi bisnis pemerintah. Pada saat yang sama, pemerintah juga berperan sebagai regulator. Dalam kondisi ini, PLN menghadapi masalah yang serius, yang ironisnya merupakan pertentangan dari tugas yang dibebankan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Prinsip privatisasi dan kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi telah diatur dengan jelas dalam UU No 19 Tahun 2003. BUMN harus melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi internal sejalan dengan UU No 19 tahun 2003. UU No. 19 tahun 2003 memuat pemisahan posisi pemerintah sebagai pemilik melalui Kementrian BUMN dan sebagai regulator serta pembuat kebijakan.
Dalam bidang ketengalistrikan, pemerintah mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemilik dan sebagai regulator ketengalistrikan nasional. Sebagai regulator tentu saja pemerintah berkepentingan agar semua kebijakan adalah berdasarkan kepentingan rakyat dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sebagai pemilik, apalagi ketika BUMN tersebut sudah berbentuk PT, pemerintah berkeinginan bahwa PLN mendapatkan laba. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah bisa menjamin tak ada benturan kepentingan antara misi sosial dan misi komersial yang apa boleh buat semuanya tergantung pada ’keinginan’ pemerintah ???.
Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik.
Namun demikian, mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka secara tak terhindarkan PLN terjebak dalam berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik.
Berdasarkan kondisi tersebut, semua komponen terkait, Eksekutif dan Legislatif harus membuat satu keputusan, UU tegas untuk solusi Ketenagalistrikan Nasional serta yang berkaitan dengan penanaman modal :
1. Memisahkan secara tegas batasan fungsi komersial dan fungsi sosial dari PLN. Bila perlu membuat perusahaan ‘PLN’ lain yang hanya menjalankan satu fungsi saja, misalnya fungsi sosial saja. Sementara, ‘PLN’ yang satunya lagi hanya menjalankan fungsi komersial dan ‘PLN’ ini lah yang menjadi Perusahaan komoditas (yang menjalankan fungsi komersil). Di sini, hak rakyat menjadi sangat tegas.
2. Memetakan dengan cermat daya beli masyarakat terhadap listrik yang kemudian dijadikan acuan untuk mengkategorikan energi listrik sebagai komoditas atau bukan (infrastruktur yang harus disediakan pemerintah sebagai perwujudan pelaksanaan PSO).
3. Pembentukan PLN yang menjalankan fungsi komersial, dengan status Persero, dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu yang mampu dan mempunyai potensi untuk membeli komoditas PLN secara komersial, sementara untuk wilayah-wilayah yang tidak mampu tugas mengadakan tenaga listrik adalah kewajiaban PLN yang menjalankan misi sosial, yang boleh jadi hanya berbentuk Perum sampai wilayah tersebut berkembang dan dianggap mampu membayar listrik secara komersial (data-data Badan Statitik Nasional dapat dijadikan acuan dalam pembentukan ini).
4. Menggunakan sebagian subsidi untuk membangun pembangkit-pembangk it baru, sekaligus memperluas penerapan pentarifan regional untuk menutup biaya beban usaha. Artinya, subsidi pemerintah adalah tetap, cuma pengalokasiannya yang berubah. Selama ini, subsidi pemerintah lebih banyak dgunakan untuk mendukung biaya beban usaha.
5. Melakukan privatisasi terbatas yang tentunya harus didahului dengan pembentukan anak-anak perusahaan dan penetapan aset-aset secara tegas dan bersifat legal formal bagi wilayah-wilayah yang secara ekonomi sudah matang untuk menjadikan listrik sebagai komoditas.
6. memanfaatkan sebagian laba dari anak-anak perusahaan yang menjalankan fungsi komersial tersebut untuk membangun kelistrikan di wilayah-wilayah yang masyarakatnya secara ekonomi belum mampu membeli listrik sebagai sebuah komoditas.
7. Seandainya pembentukan dua PLN tersebut tak bisa dilakukan, pemerintah hendaknya mengembalikan PLN ke status sebelumnya, yaitu Perum atau Jawatan. Untuk menjalankan usahanya, pemerintah harus menganggarkan biaya pengadaan listrik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta pembedaan Tarif yang antar wilayah di Indonesia tidak dapat disamakan antara satu dan lainnya. Bagaimanapun, adalah tugas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur strategis dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat Indonesia.
8. Untuk memperbaiki kinerja keuangan pada masa-masa mendatang, PLN (pemerintah) perlu memanfaatkan energi-energi non BBM yang ada tersedia dalam jumlah besar. Sebagai contoh, Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4% saja. Lambannya pemanfaatan potensi ini disebabkan aturan yang tidak tegas sehingga tidak menarik bagi investor untuk menanamkan investasinya pada potensi ini. Tentu saja, energi-energi alternalif lain perlu dipertimbangkan secara rasional seperti batubara , surya, angin (telah dilakukan sebagai bahan bakar alternatif), dan sebagainya.
Dengan demikian harapan akan Ketenagalistrikan Nasional yang kredibilitasnya dapat diandalkan akan tercapai.... ...
Salam, Perubahan Menjadi Lebih Baik
Yusuf Senopati Riyanto
Keberadaaan dan fungsi PLN memang kontroversial dan membingungkan sejak awal. Sebagai sebuah organisasi yang bergerak dalam bisnis infrastruktur, hampir semua fasilitas PLN disediakan oleh pemerintah. Bahkan PLN mempunyai fungsi bisnis monopolistik yang diizinkan negara.
Namun, pada era 1990-an mulai pemerintah kekurangan dana, mengizinkan swasta untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan pembangunan Paiton Swasta I, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37 Tahun 1992 tentang pemanfaatan sumber dana swasta melalui pendirian perusahaan-perusaha an pembangkit tenaga listrik swasta yang dikenal sebagai independent power producer (IPP).Kebijakan ini secara implisit mengarah pada suatu kompetisi di bidang ketenagalistrikan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1994. status PLN dari perusahaan umum berubah menjadi persero semakin mempertegas bahwa harus ada transformasi di lingkungan PLN . Tujuannya perubahan tersebut adalah: (1) menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan; (2) mengusahakan penyediaan tenaga listrik yang memadai, yang tujuannya untuk (a) meningkatkan kesejahtreraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan (b) mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat; (3)merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan (4) menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, sebagai sebuah BUMN, PLN harus melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi internalnya. Sedangkan terhadap kegiatan usaha yang oleh perkembangan zaman dianggap tidak lagi menguasai hajat hidup orang banyak dan bersifat kurang strategis, maka langkah-langkah privatisasinya harus terus dilanjutkan (Unbundling). Namun demikian dasar Hukum apa yang akan menjadi landasannya ? mengingat UU 20 Tahun 2003 telah dianulir.
Terkait dengan ini, PLN dihadapkan pada sebuah ‘dilema’ yang mensyaratkan suatu sistem pengelolaan perusahaan secara tepat agar mampu mepertahankan pertumbuhan usahanya. Dilema yang dimaksud adalah bahwa pada satu sisi, perusahaan menjalankan misi bisnis sesuai dengan perubahan status yang telah dilakukan, namun pada sisi yang lain perusahaan mengemban misi sosial karena dalam pengertian tertentu ‘menguasai hajat hidup orang banyak.’ Menjadikan listrik sebagai suatu komoditas— bukan sekadar infrastruktur yang disubsidi oleh pemerintah—masih membutuhkan jalan yang panjang dan tidak dapat dilakukan sekaligus.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (2): ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pernyataan itu mengandung makna bahwa negara mempunyai keterlibatan langsung dalam perekonomian masyarakat. Dari sini, pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Visi dari UUD 1945 tersebut sangat jelas. Negara, dalam hal ini regim yang berkuasa (pemerintah) , mempunyai kewajiban untuk melaksanakan apa yang disebut sebagai pelayanan publik (public service obligation, PSO). Tugas tersebut kemudian ditujukan kepada BUMN.
Tentu saja, tak semua BUMN yang tergolong ‘menguasai hajat hidup orang banyak’. Sebagian di antaranya bahkan tidak terkait secara langsung, kecuali dalam pengertian sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan negara, termasuk tentunya untuk pelaksanaan kewajiban publik. Sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, antara lain pangan, perumahan, energi, transportasi, dan jasa pos. Dalam kaitan ini, memang, pemerintah memiliki sejumlah BUMN yang menjalanlan cabang-cabang produksi tersebut.
Hanya saja, harga minyak yang terus melambung membuat keuangan PLN makin sulit.
Untuk tahun-tahun mendatang, situasinya juga agaknya belum menggembirakan. Pada 2008, belum ada pembangkit bersekala besar yang masuk ke Sistem Jawa-Bali. Mau tidak mau, PLN harus memaksimalkan penggunaan pembangkit yang ada, yang celakanya masih banyak menggunakan BBM. Dengan demikian, perlu ada perubahan kebijakan pemerintah menyangkut eksistensi PLN.
Dalam keadaan keuangan yang berat, PLN berkwajiban pula untuk menjalankan fungsi public service obligation (PSO) sesuai dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam usianya yang menginjak lebih dari 62 tahun, PLN belum mampu menyediakan listrik yang memadai ke seluruh masyarakat Indonesia. Rasio elektrifimasinya pun masih cukup kecil, padahal permintaan (demand) akan energi ini terus meningkat.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 Tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa sebagai perusahaan pelayanan publik yang bergerak dibidang ketenagalistrikan, maka PT PLN (Persero) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagalistrikan pada umumnya.
Dalam ketentuan Umum Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
Sedangkan Pasal 1 ayat (5) menyatakan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik. Sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 di mana dinyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara dan dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK).
Kemudian, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan pembangunan, maka berdasarkan Keppres Nomor 67 tahun 1992, nama Ditjen Listrik dan Energi Baru diganti menjadi Direktorat Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, dengan pertimbangan Ditjen baru ini juga melakukan perencanaan dan konversi energi. Dengan demikian maka bagan organisasi bertambah dengan:Direktorat Listrik Swasta dan Balai Pengujian Ketenagalistrikan dan Pengembangan Energi.
Dalam perkembangan ini, berdasarkan PP Nomor 23 tahun 1994 tanggal 16 Juni 1994 status PLN diubah dari Perum Listrik Negara menjadi PT PLN (Persero) dengan maksud dan tujuan antara lain:
1. Menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan;
2. Mengusahakan penyediaan tenaga listrik dengan jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk:
3. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi,
4. Mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
5. Merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik;
Sejalan dengan maksud dan tujuan tersebut, PLN mengemban misi:
1. Fungsi bisnis/memupuk keuntungan: sebagai suatu Badan Usaha melakukan kegiatan usaha berdasarkan kaidah bisnis yang sehat guna menjamin keberadaan dan pengembangannya dalam jangka panjang.
2. Fungsi sosial/agen pembangunan: sebagai pelaksana pembangunan melakukan kegiatan, baik yang bersifat program pembangunan sebagaimana layaknya, maupun yang bersifat sosial dan perintis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sekalipun kegiatan tersebut tidak mendatangkan keuntungan.
Di sinilah dilemanya, bahkan ironi. Pada satu sisi, penyelenggara
ketenagalistrikan nasional yang berstatus persero dituntut untuk
meraih laba, pada sisi yang lain perusahaan ini mempunyai misi
sosial yang cukup membebani. Pada saat yang sama, regulatornya
pun masih pemerintah. Tak heran kalau tarik-menarik kepentingan
sangat mempengaruhi keberadaan PLN.
Mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat (2):
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pernyataan itu
mengandung makna bahwa negara mempunyai keterlibatan
langsung dalam perekonomian masyarakat. Dari sini,
pengelolaannya diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
Dalam kaitannya dengan ketenagalistrikan salah satu cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, pemerintah menetapkan Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 15 ini, adalah jelas bahwa listrik merupakan tanggung jawab pemerintah dan pengoperasiannya dilaksanakan oleh BUMN, yang dalam hal ini adalah PLN. Artinya, tanggungjawab ketersediaan tenaga listrik ada pada tangan pemerintah, sementara PLN hanya bertanggungjawab pada pengelolaan.
Dalam perkembangannya, pada era 1990-an pemerintah mulai kekurangan dana. Pemerintah pun mengizinkan swasta untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan dengan pembangunan Paiton Swasta I, yang kemudian diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 37 Tahun 1992 tentang pemanfaatan sumber dana swasta melalui pendirian perusahaan-perusaha an pembangkit tenaga listrik swasta yang dikenal sebagai independent power producer (IPP). Kebijakan ini secara implisit mengarah pada suatu kompetisi di bidang ketenagalistrikan.
Terkait dengan Kepress tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 1994¯mengantikan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1990 tentang status PLN sebagai perusahaan umum (Perum). Dengan PP No. 23 Tahun 1994 tersebut, PLN menjadi persero yang berujuan: (1) menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum, sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan; (2) mengusahakan penyediaan tenaga listrik yang memadai, yang tujuannya untuk (a) meningkatkan kesejahtreraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan (b) mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat; (3) merintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan (4) menyelenggarakan usaha-usaha lain yang menunjang usaha penyediaan tenaga listrik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsekuensi perubahan status tersebut adalah jelas. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang BUMN: Perusahaan persero, yang selanjutnya disebut persero, adalah BUMN yang berbentuk Peseroan Terbatas yang modalnya terbai dalam saham yang seluruhnya, atau paling sedikit 51%, dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan.
Masih berlakunya UU No. 15 Tahun 1985, secara implisit menunjukkan adanya “penambahan tugas’, untuk tidak menyebutnya sebagai ‘pertentangan’ , fungsi PLN. Kalau pada UU No. 15 Tahun 1985 PLN adalah sebagai BUMN yang mengelola yang secara implisit menjalanan fungsi sosial , pada PP No. 23 Tahun 1994, PLN juga mejalankan fungsi bisnis pemerintah. Pada saat yang sama, pemerintah juga berperan sebagai regulator. Dalam kondisi ini, PLN menghadapi masalah yang serius, yang ironisnya merupakan pertentangan dari tugas yang dibebankan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Prinsip privatisasi dan kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi telah diatur dengan jelas dalam UU No 19 Tahun 2003. BUMN harus melakukan restrukturisasi untuk memperbaiki kondisi internal sejalan dengan UU No 19 tahun 2003. UU No. 19 tahun 2003 memuat pemisahan posisi pemerintah sebagai pemilik melalui Kementrian BUMN dan sebagai regulator serta pembuat kebijakan.
Dalam bidang ketengalistrikan, pemerintah mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemilik dan sebagai regulator ketengalistrikan nasional. Sebagai regulator tentu saja pemerintah berkepentingan agar semua kebijakan adalah berdasarkan kepentingan rakyat dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat. Sebagai pemilik, apalagi ketika BUMN tersebut sudah berbentuk PT, pemerintah berkeinginan bahwa PLN mendapatkan laba. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah bisa menjamin tak ada benturan kepentingan antara misi sosial dan misi komersial yang apa boleh buat semuanya tergantung pada ’keinginan’ pemerintah ???.
Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik.
Namun demikian, mengacu pada Undang-Undang No. 15 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka secara tak terhindarkan PLN terjebak dalam berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik.
Berdasarkan kondisi tersebut, semua komponen terkait, Eksekutif dan Legislatif harus membuat satu keputusan, UU tegas untuk solusi Ketenagalistrikan Nasional serta yang berkaitan dengan penanaman modal :
1. Memisahkan secara tegas batasan fungsi komersial dan fungsi sosial dari PLN. Bila perlu membuat perusahaan ‘PLN’ lain yang hanya menjalankan satu fungsi saja, misalnya fungsi sosial saja. Sementara, ‘PLN’ yang satunya lagi hanya menjalankan fungsi komersial dan ‘PLN’ ini lah yang menjadi Perusahaan komoditas (yang menjalankan fungsi komersil). Di sini, hak rakyat menjadi sangat tegas.
2. Memetakan dengan cermat daya beli masyarakat terhadap listrik yang kemudian dijadikan acuan untuk mengkategorikan energi listrik sebagai komoditas atau bukan (infrastruktur yang harus disediakan pemerintah sebagai perwujudan pelaksanaan PSO).
3. Pembentukan PLN yang menjalankan fungsi komersial, dengan status Persero, dilakukan secara bertahap di wilayah-wilayah tertentu yang mampu dan mempunyai potensi untuk membeli komoditas PLN secara komersial, sementara untuk wilayah-wilayah yang tidak mampu tugas mengadakan tenaga listrik adalah kewajiaban PLN yang menjalankan misi sosial, yang boleh jadi hanya berbentuk Perum sampai wilayah tersebut berkembang dan dianggap mampu membayar listrik secara komersial (data-data Badan Statitik Nasional dapat dijadikan acuan dalam pembentukan ini).
4. Menggunakan sebagian subsidi untuk membangun pembangkit-pembangk it baru, sekaligus memperluas penerapan pentarifan regional untuk menutup biaya beban usaha. Artinya, subsidi pemerintah adalah tetap, cuma pengalokasiannya yang berubah. Selama ini, subsidi pemerintah lebih banyak dgunakan untuk mendukung biaya beban usaha.
5. Melakukan privatisasi terbatas yang tentunya harus didahului dengan pembentukan anak-anak perusahaan dan penetapan aset-aset secara tegas dan bersifat legal formal bagi wilayah-wilayah yang secara ekonomi sudah matang untuk menjadikan listrik sebagai komoditas.
6. memanfaatkan sebagian laba dari anak-anak perusahaan yang menjalankan fungsi komersial tersebut untuk membangun kelistrikan di wilayah-wilayah yang masyarakatnya secara ekonomi belum mampu membeli listrik sebagai sebuah komoditas.
7. Seandainya pembentukan dua PLN tersebut tak bisa dilakukan, pemerintah hendaknya mengembalikan PLN ke status sebelumnya, yaitu Perum atau Jawatan. Untuk menjalankan usahanya, pemerintah harus menganggarkan biaya pengadaan listrik pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta pembedaan Tarif yang antar wilayah di Indonesia tidak dapat disamakan antara satu dan lainnya. Bagaimanapun, adalah tugas pemerintah untuk menyediakan infrastruktur strategis dalam mengembangkan dan memajukan masyarakat Indonesia.
8. Untuk memperbaiki kinerja keuangan pada masa-masa mendatang, PLN (pemerintah) perlu memanfaatkan energi-energi non BBM yang ada tersedia dalam jumlah besar. Sebagai contoh, Indonesia mempunyai potensi total panas bumi sebesar 27.000 MW, sementara yang digunakan baru berkisar 4% saja. Lambannya pemanfaatan potensi ini disebabkan aturan yang tidak tegas sehingga tidak menarik bagi investor untuk menanamkan investasinya pada potensi ini. Tentu saja, energi-energi alternalif lain perlu dipertimbangkan secara rasional seperti batubara , surya, angin (telah dilakukan sebagai bahan bakar alternatif), dan sebagainya.
Dengan demikian harapan akan Ketenagalistrikan Nasional yang kredibilitasnya dapat diandalkan akan tercapai.... ...
Salam, Perubahan Menjadi Lebih Baik
Yusuf Senopati Riyanto
Pemimpin BUMN:Profesional atau Bayang-bayang Aktor Politik?
Suara sumbang, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah ‘sapi perahan’ bagi kelompok tertentu, rasanya tak akan pernah habis di negeri ini. Ribut-ribut soal pergantian anggota direksi suatu BUMN menegaskan situasi tersebut. Belum lagi, kesan adanya ulur-ulur waktu yang mengesankan adanya pergesekan kepentingan menimbulkan pertanyaan ‘ada apa denganmu’.
Peliknya masalah pergantian kepemimpinan di BUMN lebih disebabkan karena banyaknya kepentingan yang bermain di dalamnya, bukan karena tak ada profesional yang mampu untuk memimpin usaha milik negara tersebut. Dalam pengertian ini, apa boleh buat, BUMN tak punya suatu sistem suksesi kepemimpinan yang dapat dipercaya oleh publik.
Celakanya, cara-cara pergantian tersebut terus berlanjut, yang tentu saja berpengaruh pada kinerja BUMN. Anehnya, kejadian semacam ini tetap saja berlaku bahkan ketika pemerintah sudah membentuk tim yang akan memilih para pemimpin BUMN, menggunakan jasa konsultan head hunter dan terakhir melalui mekanisme Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh presiden sendiri—sesuatu yang juga mendapatkan kritikan karena menyalahi aturan main dan menunjukkan bahwa orang nomor satu di negara ini bermain terlalu jauh. Kemudian, para calon pemimpin itu dipanggil satu per satu untuk menyampaikan visi dan misi mereka.
Dari sisi proses, seluruh BUMN akan memiliki calon pemimpin yang profesinal, bertanggungjawab dan dapat diandalkan. Keterlibatan kepala negara mencerminkan bahwa dia prihatin dengan proses ‘adu jago’ dari berbagai kepentingan, thus kepentingannya sendiri. Hanya saja, sayangnya, proses pergantian kepemimpinan di sejumlah BUMN masih saja tersendat-sendat. Jadi, profesionalisme tak lebih dari sekadar retorika untuk mendinginkan masyarakat, kalau tidak malah membingungkan masyarakat.
Dikotomi Orang Luar dan Orang Dalam
Salah satu isu yang biasanya cukup mengemuka dalam pergantian kepempinan sebuah BUMN terkait dengan isu orang dalam dan orang luar. Isu dikotomi antara orang luar dan orang dalam semakin gencar ketika secara sayup-sayup pemerintah akan menempatkan orang-orang yang tidak bekerja pada BUMN tertentu namun akan ditugaskan untuk memimpin BUMN tersebut.
Kedatangan orang luar sering disambut dengan kecurigaan. Mereka dianggap akan menimbulkan demotivasi terhadap karyawan, tidak mengerti bisnis yang digeluti perusahaan dan sebagainya. Isu-isu tersebut sebenarnya lebih mencerminkan ketakutan para pemimpin BUMN tersebut, entah karena takut posisinya akan diambilalih atau karena kehadiran orang luar secara implisit menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak mampu membuat perusahaan menjadi lebih maju dan berkembang. Dari sini, tidak sulit untuk mencari siapa biang kerok di balik isu orang dalam dan orang luar tersebut.
Idealnya, sistem kepemimpinan harus mampu membudayakan sentuhan nilai dalam perusahaan (The Touch of organization Culture), dan menetapkan harapan kinerja serta mendorong perusahaan secara keseluruhan untuk lebih berfokus pada seluruh stakeholder. Selain itu, sistem kepemimpinan harus mampu juga mendorong pemberdayaan, pembelajaran karyawan dan pengembangan sumber daya yang ada.
Jadi, para pemimpin harus membangun dan mengimplementasikan ‘sistem’ yang menjamin bahwa nilai-nilai perusahaan ini dapat dipahami dan dipraktekkan secara konsisten dalam kegiatan operasional. Untuk itu, pemimpin harus memberikan arahan secara jelas dan menjamin bahwa semua orang memahami tanggungjawabnya.
Pemimpin juga harus menjamin bahwa nilai-nilai perusahaan dapat mengarahkan perilaku para manajer dan karyawan secara keseluruhan. Untuk meningkatkan kinerja, nilai-nilai ini harus berorientasi pada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Kalau ada konflik kepentingan antara pelanggan dan kelompok stakeholder lainnya, pemimpin harus mampu menyeimbangkan pemenuhan semua kepentingan ini. Harus disadari bahwa kegagalan dalam menjamin kefokusan terhadap pelanggan mengakibatkan perusahaan dan karyawannya lebih berfokus pada kepentingan internal. Kondisi ini akan meningkatkan arogansi. Hal ini akan mempertinggi resiko bahwa produk dan layanan yang dihasilkan tidak sesuai dengan keinginan pelanggan.
Untuk menuju kinerja yang unggul, pemimpin harus tidak memberikan toleransi terhadap kelemahan pada integritas komitmen dan tindakan-tindakan yang mendesak (urgent) kepada seluruh manajer di semua tingkat sebagai bawahannya. Yang perlu ditekankan disini adalah perbaikan kinerja merupakan sesuatu yang mendesak dan tidak dapat ditawar lagi. Hal ini semestinya tercermin dalam tindakan nyata misalnya dalam penetapan sasaran, perencanaan, dan pengakuan serta penghargaan terhadap pencapaian kinerja dan keberhasilan perbaikan proses.
Pentingnya komunikasi
Aktivitas-aktivitas para pemimpin ini tidak akan berhasil jika pemimpin tidak memiliki keahlian berkomunikasi. Pemimpin harus mengkomunikasikan nilai-nilai kinerja unggul ini secara teratur kepada para manajernya dan meyakinkan bahwa para manajernya mampu menunjukan nilai itu dalam kerja mereka. Untuk hal ini, pemimpin harus ikut berpartisipasi dalam tim perbaikan kinerja dengan mempergunakan sistem mutu dan praktek mutu. Tanpa partisipasi pemimpin dalam memonitor hal ini, tidak akan ada gambaran sejauh mana arahan yang telah ditetapkan dapat diterapkan dan dilaksanakan.
Selain itu, fokus pada perbaikan internal saja ternyata tidak mencukupi, pemimpin harus memiliki kemampuan untuk mengambil pelajaran dari praktek-praktek peningkatan kinerja yang berhasil di perusahaan lain. Dalam segala aspek kegiatan, pemimpin harus secara jelas dan konsisten menjelaskan nilai-nilai dan optimalisasi kinerja pada keseluruhan perusahaan.
Kemudian, aturan dan tanggung jawab manajer ditetapkan secara jelas, agar dapat dipahami dan digunakan untuk mengevaluasi peningkatan kinerja mereka. menjadi inspirator dan motivator bagi lingkungan kerjanya dan menjadi pendorong bagi karyawannya untuk mau belajar dan berkembang, maju dan kreatif dari waktu ke waktu serta adanya kesempatan.
Good Corporate Governance
Perusahaan unggul harus tercermin dari aspek tata kelola yang baik (good governance). Perusahaan dengan tata kelola yang baik dalam pemilihan direksi bersifat terbuka, bahkan ada saran sebagian direksi justru harus datang berasal dari luar perusahaan. Perbedaan pendapat, debat dan kritik yang terbuka antar anggota direksi harus berjalan dan didukung oleh seluruh jajaran direksi.
Cerminan dari terwujudnya GCG ini adalah adanya keterbukaan pemimpin puncak dalam melakukan diskusi pada rapat-rapat jajaran direksi dan saling mempertukarkan informasi yang relevan dengan jajaran direksi untuk mendapatkan analisis yang cermat sebelum pengambilan keputusan. Jajaran direksi secara formal melakukan penilaian secara tertulis terhadap rekan sejawat dan merekomendasikan pengunduran diri bagi anggota direksi yang memiliki kinerja yang kurang memadai.
Tentu saja, mencari sosok pemimpin BUMN yang ideal masih jauh dari kenyataan kalau praktek-praktek lama, termasuk percaloan, masih tetap mengemuka. Untuk mendapatkan pemimpin yang betul-betul ideal bagi suatu BUMN tertentu, pemerintah perlu menetapkan suatu sistem kepemimpinan yang berlaku pada perusahaan tersebut. Dari sini, para pemimpin akan terhindar dari kepentingan jangka pendek yang terkesan hanya mengejar ‘setoran’ yang berakibat memburuknya kinerja perusahaan dalam jangkan panjang. BUMN jangan sampai jadi seperti apa yang selalu menghantui masyarakat dalam dunia pendidikan: ‘ganti menteri, ganti kurikulum’. Kalau tidak, kita tak lebih dari bangsa yang peragu, bangsa yang setengah hati untuk berbuat baik.
Yusuf Senopati Riyanto
Ketua Umum Forum Indonesia Untuk Indonesia
Serta Anggota Masyarakat Peduli Betawi
*) Sumber Suara Karya
Peliknya masalah pergantian kepemimpinan di BUMN lebih disebabkan karena banyaknya kepentingan yang bermain di dalamnya, bukan karena tak ada profesional yang mampu untuk memimpin usaha milik negara tersebut. Dalam pengertian ini, apa boleh buat, BUMN tak punya suatu sistem suksesi kepemimpinan yang dapat dipercaya oleh publik.
Celakanya, cara-cara pergantian tersebut terus berlanjut, yang tentu saja berpengaruh pada kinerja BUMN. Anehnya, kejadian semacam ini tetap saja berlaku bahkan ketika pemerintah sudah membentuk tim yang akan memilih para pemimpin BUMN, menggunakan jasa konsultan head hunter dan terakhir melalui mekanisme Tim Penilai Akhir yang diketuai oleh presiden sendiri—sesuatu yang juga mendapatkan kritikan karena menyalahi aturan main dan menunjukkan bahwa orang nomor satu di negara ini bermain terlalu jauh. Kemudian, para calon pemimpin itu dipanggil satu per satu untuk menyampaikan visi dan misi mereka.
Dari sisi proses, seluruh BUMN akan memiliki calon pemimpin yang profesinal, bertanggungjawab dan dapat diandalkan. Keterlibatan kepala negara mencerminkan bahwa dia prihatin dengan proses ‘adu jago’ dari berbagai kepentingan, thus kepentingannya sendiri. Hanya saja, sayangnya, proses pergantian kepemimpinan di sejumlah BUMN masih saja tersendat-sendat. Jadi, profesionalisme tak lebih dari sekadar retorika untuk mendinginkan masyarakat, kalau tidak malah membingungkan masyarakat.
Dikotomi Orang Luar dan Orang Dalam
Salah satu isu yang biasanya cukup mengemuka dalam pergantian kepempinan sebuah BUMN terkait dengan isu orang dalam dan orang luar. Isu dikotomi antara orang luar dan orang dalam semakin gencar ketika secara sayup-sayup pemerintah akan menempatkan orang-orang yang tidak bekerja pada BUMN tertentu namun akan ditugaskan untuk memimpin BUMN tersebut.
Kedatangan orang luar sering disambut dengan kecurigaan. Mereka dianggap akan menimbulkan demotivasi terhadap karyawan, tidak mengerti bisnis yang digeluti perusahaan dan sebagainya. Isu-isu tersebut sebenarnya lebih mencerminkan ketakutan para pemimpin BUMN tersebut, entah karena takut posisinya akan diambilalih atau karena kehadiran orang luar secara implisit menegaskan bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak mampu membuat perusahaan menjadi lebih maju dan berkembang. Dari sini, tidak sulit untuk mencari siapa biang kerok di balik isu orang dalam dan orang luar tersebut.
Idealnya, sistem kepemimpinan harus mampu membudayakan sentuhan nilai dalam perusahaan (The Touch of organization Culture), dan menetapkan harapan kinerja serta mendorong perusahaan secara keseluruhan untuk lebih berfokus pada seluruh stakeholder. Selain itu, sistem kepemimpinan harus mampu juga mendorong pemberdayaan, pembelajaran karyawan dan pengembangan sumber daya yang ada.
Jadi, para pemimpin harus membangun dan mengimplementasikan ‘sistem’ yang menjamin bahwa nilai-nilai perusahaan ini dapat dipahami dan dipraktekkan secara konsisten dalam kegiatan operasional. Untuk itu, pemimpin harus memberikan arahan secara jelas dan menjamin bahwa semua orang memahami tanggungjawabnya.
Pemimpin juga harus menjamin bahwa nilai-nilai perusahaan dapat mengarahkan perilaku para manajer dan karyawan secara keseluruhan. Untuk meningkatkan kinerja, nilai-nilai ini harus berorientasi pada pelanggan dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Kalau ada konflik kepentingan antara pelanggan dan kelompok stakeholder lainnya, pemimpin harus mampu menyeimbangkan pemenuhan semua kepentingan ini. Harus disadari bahwa kegagalan dalam menjamin kefokusan terhadap pelanggan mengakibatkan perusahaan dan karyawannya lebih berfokus pada kepentingan internal. Kondisi ini akan meningkatkan arogansi. Hal ini akan mempertinggi resiko bahwa produk dan layanan yang dihasilkan tidak sesuai dengan keinginan pelanggan.
Untuk menuju kinerja yang unggul, pemimpin harus tidak memberikan toleransi terhadap kelemahan pada integritas komitmen dan tindakan-tindakan yang mendesak (urgent) kepada seluruh manajer di semua tingkat sebagai bawahannya. Yang perlu ditekankan disini adalah perbaikan kinerja merupakan sesuatu yang mendesak dan tidak dapat ditawar lagi. Hal ini semestinya tercermin dalam tindakan nyata misalnya dalam penetapan sasaran, perencanaan, dan pengakuan serta penghargaan terhadap pencapaian kinerja dan keberhasilan perbaikan proses.
Pentingnya komunikasi
Aktivitas-aktivitas para pemimpin ini tidak akan berhasil jika pemimpin tidak memiliki keahlian berkomunikasi. Pemimpin harus mengkomunikasikan nilai-nilai kinerja unggul ini secara teratur kepada para manajernya dan meyakinkan bahwa para manajernya mampu menunjukan nilai itu dalam kerja mereka. Untuk hal ini, pemimpin harus ikut berpartisipasi dalam tim perbaikan kinerja dengan mempergunakan sistem mutu dan praktek mutu. Tanpa partisipasi pemimpin dalam memonitor hal ini, tidak akan ada gambaran sejauh mana arahan yang telah ditetapkan dapat diterapkan dan dilaksanakan.
Selain itu, fokus pada perbaikan internal saja ternyata tidak mencukupi, pemimpin harus memiliki kemampuan untuk mengambil pelajaran dari praktek-praktek peningkatan kinerja yang berhasil di perusahaan lain. Dalam segala aspek kegiatan, pemimpin harus secara jelas dan konsisten menjelaskan nilai-nilai dan optimalisasi kinerja pada keseluruhan perusahaan.
Kemudian, aturan dan tanggung jawab manajer ditetapkan secara jelas, agar dapat dipahami dan digunakan untuk mengevaluasi peningkatan kinerja mereka. menjadi inspirator dan motivator bagi lingkungan kerjanya dan menjadi pendorong bagi karyawannya untuk mau belajar dan berkembang, maju dan kreatif dari waktu ke waktu serta adanya kesempatan.
Good Corporate Governance
Perusahaan unggul harus tercermin dari aspek tata kelola yang baik (good governance). Perusahaan dengan tata kelola yang baik dalam pemilihan direksi bersifat terbuka, bahkan ada saran sebagian direksi justru harus datang berasal dari luar perusahaan. Perbedaan pendapat, debat dan kritik yang terbuka antar anggota direksi harus berjalan dan didukung oleh seluruh jajaran direksi.
Cerminan dari terwujudnya GCG ini adalah adanya keterbukaan pemimpin puncak dalam melakukan diskusi pada rapat-rapat jajaran direksi dan saling mempertukarkan informasi yang relevan dengan jajaran direksi untuk mendapatkan analisis yang cermat sebelum pengambilan keputusan. Jajaran direksi secara formal melakukan penilaian secara tertulis terhadap rekan sejawat dan merekomendasikan pengunduran diri bagi anggota direksi yang memiliki kinerja yang kurang memadai.
Tentu saja, mencari sosok pemimpin BUMN yang ideal masih jauh dari kenyataan kalau praktek-praktek lama, termasuk percaloan, masih tetap mengemuka. Untuk mendapatkan pemimpin yang betul-betul ideal bagi suatu BUMN tertentu, pemerintah perlu menetapkan suatu sistem kepemimpinan yang berlaku pada perusahaan tersebut. Dari sini, para pemimpin akan terhindar dari kepentingan jangka pendek yang terkesan hanya mengejar ‘setoran’ yang berakibat memburuknya kinerja perusahaan dalam jangkan panjang. BUMN jangan sampai jadi seperti apa yang selalu menghantui masyarakat dalam dunia pendidikan: ‘ganti menteri, ganti kurikulum’. Kalau tidak, kita tak lebih dari bangsa yang peragu, bangsa yang setengah hati untuk berbuat baik.
Yusuf Senopati Riyanto
Ketua Umum Forum Indonesia Untuk Indonesia
Serta Anggota Masyarakat Peduli Betawi
*) Sumber Suara Karya
Langganan:
Postingan (Atom)